Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Calon terpilih Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Muryanto Amin dinyatakan terbukti melakukan plagiat. Hal itu terungkap adanya keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, tanggal 14 Januari 2021.
Atas perbuatannya itu, Muryanto yang masih menjabat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) USU tersebut dijatuhi sanski penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama satu tahun.
BACA JUGA: Sah! Dr Muryanto Amin Rektor USU Terpilih
"Keputusan Rektor USU tersebut dibuat berdasarkan keputusan Komite Etik USU tentang dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk Plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin S Sos MSi Nomor 55/UN5.1.KE/SK/TPM/2021 tanggal 12 Januari 2021," ujar Wakil Rektor 3 USU, Prof Drs Mahyuddin KM Nasution MIT Ph kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Selain itu, Muryanto juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel yang berjudul A New Patronage Networks of Pemuda Pancasipa in Governor Election of North Sumatera, yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, terbit September 2017 ke Kas USU.