Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak kejahatan dengan kekerasan ditangkap unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, di Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara, Selasa (19/01/2021). Seorang diantaranya, harus diberikan tindakan tegas karena berusaha melarikan diri.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan seorang supir truk yang menjadi korban kejahatan para pelaku. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa ia dipepet oleh 2 sepeda motor (5 orang) yang memaksanya berhenti saat sedang melintas di Jalinsum Gunting Saga, Labuhanbatu Utara.
Seetelah korban berhenti, para pelaku langsung mengancam korban dengan menyiramkan bensin dan meminta seluruh uangnya. Kemudian diberikan korban sebanyak Rp 700 ribu dan sebuah HP Nokia. "Walaupun sudah diberikan, para pelaku masih terus meminta dan melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka pada jari tangan korban," kata Kapolsek, Rabu (20/1/2021) melalui keterangan tertulis.
Tak hanya itu, pelaku juga memecahkan kaca depan dan kaca samping truk korban. Tak Terima dengan kejadian yang menimpanya, korban pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi setelah ditinggalkan para pelaku kejahatan tersebut.
Setelah mendapat laporan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu segera bertindak cepat dengan memburu para tersangka. Akhirnya beberapa saat kemudian 2 tersangka berhasil diamankan dari sejumlah tempat berbeda.
Keduanya adalah SY alias Pian Bombom (41) dan FH alias Dayat (28), yang merupakan sama-sama warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara. Sedangkan 3 tersangka lainnya saat ini masih diburu polisi. "Tersangka SY harus kita berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan," ujar Kapolsek.