Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi Nusantara DPRD Sumatra Utara (Sumut) mengkritik Ranperda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Menurut Fraksi Nusantara sebagaimana dibacakan juru bicaranya Zeira Salim Ritonga, sanksi yang diberlakukan di Ranperda ini sangat berat dan cenderung represif kepada masyarakat. Contohnya denda Rp 50 juta dan hukuman pidana penjara bagi yang melanggar.
"Poin sanksi ini menurut kami sangat berat dan represif bagi masyarakat. Mohon untuk dikoreksi sebelum kami dukung menjadi Perda," kata Zeira saat membacakan pendapat akhir fraksinya di sidang paripurna di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (27/1/2021)
Dikatakan Zeira, masyarakat adalah korban paling terdampak virus ini. Jika nantinya Ranperda ini menjadi Perda jangan sampai semakin memperparah kondisi yang dialami masyarakat, khususnya secara ekonomi.
BACA JUGA: DPRD Sumut Setujui Ranperda Penegakan Disiplin Covid-19 jadi Perda
Meski mendukung, kritik yang sama juga disampaikan Fraksi NasDem. Tuahman Purba yang menjadi juru bicara sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut mengatakan, penegakan disiplin jangan dilakukan kepada orang per orang namun diberlakukan di tempat-tempat tertentu yang potensial menjadi cluster. "Jadi bukan di jalan raya, tapi di mall atau cafe dan sebagainya," kata Tuahman.
Mewakili Pemerintah Provinsi Sumut yang hadir di paripurna ini adalah Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeksah.