Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Program Prakerja gelombang 12 disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi COVID-19. Bagi yang ingin mengakses program ini, sebaiknya menyiapkan syarat Kartu Prakerja mulai sekarang.
"Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar," tulis pengelola Kartu Prakerja dalam situsnya terkait syarat Kartu Prakerja.
Program ini sebetulnya bisa diakses siapa saja yang memenuhi syarat Kartu Prakerja. Namun untuk sementara, program ini diutamakan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan atau pengusaha yang penghidupannya terdampak.
Baca juga:
Cek Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Apakah Khusus Pengangguran?
Syarat Kartu Prakerja lainnya adalah tidak berasal dari kelompok yang telah dikecualikan pemerintah sebagai penerima. Kartu Prakerja diharapkan bisa membantu masyarakat menghadapi efek pandemi COVID-19.
Kartu Prakerja tidak diberikan pada pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI),a nggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kepala desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris,dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain memenuhi syarat Kartu Prakerja, calon peserta wajib memenuhi ketentuan lainnya. Syarat Kartu Prakerja ini sempat dijelaskan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
"Pemerintah akan melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2021. Penerima program 2020 tidak akan menjadi penerima 2021 demi pemerataan kesempatan pada seluruh angkatan kerja," ujarnya pada sebuah webinar Senin (23/11/2020).
Setelah semua syarat Kartu Prakerja dipenuhi dan dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 12, bantuan yang diterima harus segera dicairkan. Bantuan digunakan untuk membeli pelatihan sesuai kebutuhan.
"Sesuai Permenko Nomor 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan," tulis Kartu Prakerja dalam akun Instagramnya prakerja.go.id.
Kurun waktu 30 hari dihitung sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Jika melebihi kurun waktu tersebut atau tanggal yang ditetapkan pemerintah, maka kepesertaan dalam Kartu Prakerja akan dicabut.(dtf)