Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Abdul Rani, menilai tidak seharusnya jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dibiarkan kosong. Menurut dia, hal ini akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat atas pelayanan yang selama ini cepat dan memudahkan.
“Tidak boleh kosong, harus segera ditunjuk siapa Pelaksana Tugas (Plt) –nya, kasihan masyarakat,” ujarnya, Rabu (3/2/2021).
Abdul Rabu berharap, Pemko Medan diharapkan segera mengatasi kekosongan jabatan kepala dinas perizinan tertentu.
“Bayangkan jika sehari tidak diselesaikan pengurusan izin, kepercayaan masyarakat akan pelayanan cepat dan mudah akan berkurang. Kepercayaan ini sulit dibangun, apalagi soal pengurusan izin,” ujarnya.
Dia juga berharap persoalan ini jangan menunggu Wali Kota Medan Bobby Nasution dilantik baru diselesaikan. Sebab, Undang-undang mengatur bahwa kepala daerah tidak boleh mengangkat pejabat defenitif sebelum 6 bulan menjabat.
Bahkan, lanjutnya, Sekda Kota Medan juga tidak boleh menyuruh sembarang orang meneken pengurusan izin di dinas tersebut tanpa pejabat berwenang yakni Plt.
“Semuanya sudah diatur, makanya harus segera ditunjuk Plt. Kalau Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basaruddin, yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Medan, sudah tidak bisa lagi karena masa jabatannya sebagai Plt sudah berakhir,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Muslim Harahap, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan nama kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP. “Tinggal menunggu persetujuan dari Pak Akhyar,” ujar Muslim.
Sayangnya Muslim enggan membocorkan nama yang diusulkan kepada Akhyar untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP. Mengenai tidak ada yang bertanggungjawab atas penerbitan izin, ia mengaku hal ini sedang dikaji oleh Bagian Hukum Setda Kota Medan.