Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi E DPRD Sumut, Jumadi, mengkritik kebijakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang menyamaratakan status 33 kabupaten/kota dalam penyebaran virus corona atau Covid-19. Alhasil, sekolah dilarang menggelar belajar tatap muka. Padahal, ada beberapa daerah yang sudah berada di zona kuning dan hijau.
"Gubernur jangan general terhadap aturan itu keseluruhan Sumatera Utara. Ada daerah tertentu yang zona hijau dan kuning, pada prinsipnya zona hijau dan kuning boleh belajar tatap muka dengan prokes ketat dan penyesuaian diri," ujar Jumadi ketika dimintai tanggapan atas perseteruan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait rencana belajar tatap muka, Kamis (4/2/2021).
Kata dia, aturan dari Mendikbud juga memperbolehkan kabupaten/kota menggelar belajar tatap muka apabila berada di zona hijau dan kuning, dengan catatan mematuhi protokol kesehatan.
"Intinya tetap prokes dipatuhi, itu bisa dilakukan kalau memungkinkan. Sudah hampir satu tahun anak murid belajar online, jenuh. Sekarang itu pikirkan bagaimana solusinya," bilangnya.
Politikus PKS ini menilai selama ini ada beberapa sekolah yang tetap memaksa untuk menggelar belajar tatap muka, tapi dengan diam-diam.
"Sebenarnya gubernur harus tahu ke bawah, apa keinginan orang tua ingin belajar tatap muka. Instruksi gubernur banyak dilanggar. Saat ini ada sekolah tatap muka, tapi diam-diam. Kami pernah survei sekolah, dari 280 orang tua murid yang mengisi kuisioner, hanya 24 yang tidak setuju tatap muka, jadi moyoritas ingin belajar tatap muka dengan prokes," tegasnya.
BACA JUGA: Tak Direstui Gubernur Buka Belajar Tatap Muka, Bupati Tapteng Disarankan Mengadu ke Presiden
Seperti diketahui, Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali berseteru. Kali ini keduanya bersitegang mengenai pelaksanaan belajar tatap muka.
Bakhtiar menginginkan agar belajar tatap muka di wilayahnya dapat berjalan. Sedangkan Edy Rahmayadi enggan memberikan izin.