Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakukan take down terhadap konten internet yang melanggar hukum. Pada awal 2021 ini Kominfo telah men-take down 360 postingan yang melanggar hukum.
"Di tahun 2021 baru sebulan lebih Kominfo juga secara konsisten memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual termasuk diantaranya melanggar hak cipta," kata Menkominfo Johnny G Plate, dalam siaran yang disiarkan di YouTube Dewan Pers, Senin (8/2/2021).
Sementara itu sepanjang 2020 Kominfo telah melakukan take down terhadap 2.859 konten yang melanggar kekekayaan intelektual. Dengan demikian Johnny berseloroh Kominfo dikenal sebagai kementerian blokir.
"Kominfo lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya, blokir konten, take down konten. Nah ini pentingnya media bersama-sama Kominfo untuk melakukan literasi digital di tingkat basic," ujarnya.
Lebih lanjut Kominfo bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengatasi kasus penyebaran hoax di internet. Adapun penyebar atau pembuat kasus hoax akan ditangani pihak kepolisian, sementara Kominfo akan menangani konten hoax di internet.
"Pada saat dimana dua lembaga ini bekerja bersama-sama bergandeng tangan dan didukung kuat oleh pers kita berharap ruang digital kita menjadi semakin bersih, ruang digital kita diisi dengan komptetensi media yang semakin baik dan bermanfaat," ujar Johnny.
Sementara itu, Johnny mengatakan ada 6 juta pembaca media online lebih banyak daaripada pembaca media cetak berdasarkan survei Nielsen tahun 2020. Sedangkan survei Katadata dan Kominfo tahun 2020 memperlihatkan 20 persen masyarakat mempercayai media sosial sebagai kanal informasi yang paling dipercayai masyarakat.
"Masyarakat mulai percaya media sosial sebagai kanal informasi terpercaya sekitar 20 persen dari mereka yang menyatakan demikian. Melihat fenomena tersebut pers dan media umumnya dituntut mengubah proses pemberitaan semakin menjadi ringkas dan efisien," ujarnya.
Adapun isu yang ada di media antara lain permasalahan hak cipta, permasalahan hak produksi konten. Dengan begitu, ia mengimbau masyarakat terhadap penyebaran berita hoax.
"Kita harus terus waspada atas infodemik yang berisi ruang berita melalui post-truth atau hoax, fake news, disinformasi, dan lain sebagainya yang membingungkan masyarakat. Tantangan digitalisasi harus dilihat memfasilitasi pers dalam menyebarkan informasi guna mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.(dtc)