Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula.
Revisi yang dilakukan terkait pemberian izin impor bahan baku gula bagi pabrik gula eksisting. Sementara pada peraturan yang berlaku saat ini, impor hanya diberikan untuk pabrik gula baru.
"Kita merevisi Permenperin Nomor 10 ini. Jadi, bukan saja fasilitas impor bahan baku gula untuk pabrik-pabrik baru apabila kebun tebunya belum siap untuk memasok bahan baku gula untuk industri masing-masing, tapi juga bagi pabrik-pabrik gula yang sudah eksisting," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/2/2021).
Tapi, pabrik gula eksisting ini akan diberikan izin impor bahan baku dengan syarat kebun tebu mereka mengalami kesulitan, misalnya kesulitan panen akibat cuaca, bencana, dan lain sebagainya.
"Nah, ini juga akan kami revisi agar mereka juga bisa mendapat fasilitas bahan baku bagi masing-masing pabrik gulanya. Dan tentu semua ini akan kami verifikasi, tidak akan sembarangan kami memberikan izin importasi bahan baku untuk pabrik gula-pabrik gula di luar rafinasi," paparnya.
"Kami akan melakukan verifikasi apakah benar untuk pabrik gula baru bahwa kebun tebunya belum siap, apakah benar untuk pabrik gula yang eksisting bahwa kebun-kebun tebunya mengalami gangguan panen dan lain sebagainya," sambung Agus.
Dirinya menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya itu untuk mendorong agar pabrik gula-pabrik gula tersebut bisa beroperasi secara baik dan utilisasinya tidak berkurang karena kesulitan bahan baku.(dtf)