Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 4 tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan larangan bagi ASN dan keluarganya liburan keluar daerah selama libur Imlek 2572 hingga Minggu (14/2/2021). Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, larangan yang tertuang lewat surat Gubernur Sumut bernomor 800/6578/BKD/V/2021 itu juga sudah disampaikan kepada kepala organisasi perangkat daerah untuk penerapannya.
"Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ungkapnya, Jumat (12/2/2012).
Aris menjelaskan, bila seandainya ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan keluar daerah pada periode tersebut, maka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Disamping itu sambung Aris, harus juga memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan, peraturan Pemda asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar masuk, protokol perjalan yang sudah ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19 dan Protokol Kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
"Dalam menerapkan hal tersebut, ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga dan masyarakat di tempat tinggalnya," ujarnya.
Sebab, tambah Aris, apabila terdapat ASN yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Terkait pelaksanaannya agar dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut paling lama Senin (15/2/2021) mendatang," pungkasnya.