Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Masa jabatan Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe akan berakhir besok (17/2/2021). Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian akan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Labuhanbatu.
"Sesuai peraturan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati, maka Sekda akan dilantik sebagai Plh Bupati," kata Sekda Provinsi Sumut, Sabrina, kepada medanbisnisdaily.com melalui pesan pendek Selasa, (16/2/2021).
Dikatakan Sabrina, Sekda Yusuf Siagian akan menjabat Plh Bupati sampai dilantiknya Pj Bupati atau Bupati defenitif. "Penunjukannya berdasarkan SK Gubernur, dan saat ini sudah diproses," imbuhnya.
Sebelumnya Andi Suhaimi Dalimunthe merupakan wakil Bupati terpilih bersama Pangonal Harahap pada Pilkada 2015 lalu. Keduanya resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada 17 Februari 2016 oleh Plt Gubsu Erry Nuradi, bersamaan dengan pelantikan 14 kepala daerah lainnya se-Sumut.
Kemudian pada 20 September 2019, Andi dilantik Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, sebagai Bupati Labuhanbatu. Dia menggantikan Pangonal Harahap yang sebelumnya ditangkap KPK pada 17 Juli 2018.
Pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, Andi yang berpasangan dengan Faizal Amri Siregar sebenarnya dinyatakan KPU setempat sebagai pemenang PPilkada Labuhanbatu. Namun kemenangannya tersebut digugat pasangan Erik Adtrada Ritonga - Elliya Rosa Siregar, dan sampai kini masih bergulir di MK.