Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tren penggunaan non tunai membuat merchant yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Sumatra Utara (Sumut) terus bertambah. Karena itu, Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatra Utara (Sumut) menargetkan bisa 500.000 merchant terhubung dengan QRIS di tahun 2021 dari saat ini sebanyak 232.645 merchant.
Kepala Perwakilan BI Sumut, Soekowardojo, mengatakan, jika merujuk pada banyaknya pelaku usaha berskala mikro di Sumut, maka target 500.000 merchant akan bisa tercapai di tahun ini.
"Karena jumlah usaha mikro yang Belum menggunakan pembayaran non tunai masih sangat banyak. Nah, ini peluang untuk QRIS. Apalagi di masa pandemi ini, masyarakat lebih memilih bertransaksi secara non tunai," katanya, Rabu (17/2/2021).
Soekowardojo mengatakan, jumlah merchant QRIS di Sumut terus mencatatkan kenaikan setiap bulannya. Pada Desember 2020 misalnya, ada peningkatan 4,35% atau sebanyak 9.701 merchant dibandingkan dengan November 2020 sebanyak 222.944 merchant. Dari jumlah itu, sebanyak 139.000 atau sekitar 66,0% merchant QRIS di Sumut merupakan merchant dengan skala usaha mikro.
QRIS sendiri digunakan untuk transaksi non tunai yang bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan dan memajukan UMKM, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi satu kode QR dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada smartphone. Jadi keberadaan pengaturan standar pembayaran via QRIS dapat membuat antar sistem, teknis, dan infrastruktur saling terhubung dan saling memproses satu sama lain.
"Karena itu, siapa pun yang memiliki ponsel dengan kamera dan konektivitas data serta akun pembayaran elektronik dapat melakukan pembayaran melalui QRIS. Transaksi dengan QRIS prosesnya tidak ribet dan bisa dipakai oleh semua masyarakat untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran," kata Soekowardojo.