Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Forum Masyarakat Mahasiswa Peduli Madina mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penggunaan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 25,5 miliar di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut. Sebab, penggunaan dana yang bersumber dari APBD Madina tahun anggaran 2020 itu terindikasi telah terjadi dugaan penyelewengan.
"Kami meminta kepada Bapak Ketua KPK agar membentuk Tim Independen untuk memeriksa dugaan penyelewengan dana Covid-19 yang menurut dugaan kami berpotensi kuat dikorupsi," kata Koordinator aksi Herman Birje saat dihubungi via telepon ketika sedang aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Kata dia, anggaran Rp 25,5 miliar itu terdiri dari penanganan bidang kesehatan sebesar Rp 3.240.827.752, belanja tidak terduga sebesar Rp 22.268.636.643.
Bukan hanya itu, Herman juga meminta KPK memeriksa anggaran penanganan covid-19 yang diperuntukkan membeli sembako sebesar Rp 12.200.625.000. Sebab, penggunaan anggaran tersebut terindikasi disalahgunakan untuk kepentingan politik dalam memenangkan paslon petahana di Pilkada Madina 2020.
Apabila nantinya terbukti, Herman juga meminta pelaku korupsi tersebut dituntut dengan hukuman mati sesuai pasal 2 ayat (2) UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap pelaku tindak pidana korupsi di masa pandemi covid-19 atau keadaan darurat.
Dalam kesempatan itu dia juga memaparkan adanya indikasi penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Madina T.A 2020 untuk kepentingan Pilkada.