Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Korpri Asahan menjalin kerja sama dengan BPJAMSOTEK dalam bentuk perjanjian kesepakatan (MoU) untuk peningkatan biaya santunan kematian anggota Korpri. Penandatanganan kerjasama tersebut, dilakukan oleh Azmi Ismail selaku ketua DPK Korpri Asahan bersama dengan kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien yang disaksikan Rasidin, selaku Asisten Deputi Direktur Wilayah Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Manajemen resiko BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut di halaman Kantor Bupati setempat.
Kepala BPJamsostek cabang Kisaran, Zeddy Agusdien menejelasakan penandatanganan yang dilakukan kemarin bertujuan untuk mensinergikan penyelenggaraan program jaminan sosial kepada seluruh stake holder, dalam hal ini bersama Korpri Asahan. “ Hal ini kita lakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk anggota Korpri,” ucap Zeddy, Kamis (18/02/2021) di gedung BPJamsostek setempat
Selain itu, Zeddu juga menyebutkan tujuan kesepakatan untuk meningkatkan santunan kematian yang diberikan oleh DPK Korpri kepada ahli waris atau anggota Korpri aktif yang meninggal dunia. Selanjutnya setelah adanya kerjasama antara DPK Korpri Asahan dengan BPJamsostek maka anggota Korpri aktif yang meninggal dunia. yang awalnya hanya menerima santunan sebesar Rp. 5 Juta maka setelah kerjasama nantinya akan menerima Rp. 42 Juta.
“Bahkan apabila telah menjadi peserta selama 3 tahun ahli waris juga akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu beasiswa kepada 2 orang anak sampai lulus kuliah.
Sementara itu, Azmi mengucapkan terima kasih atas kesepkatan yang dibuat. Harapanya kesepakatantersebut bisa bermanfaat bagi anggota Korpri Kabupaten Asahan.