Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan, Wirya Al Rahman belum bisa memastikan kapan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas melayani pasien Covid-19 bisa disalurkan. Menurut dia, di APBD 2021 tidak ada dianggarkan pembayaran insentif nakes. Namun, insentif tersebut bisa dibayarkan dengan cara pendahuluan atau perubahan penjabaran APBD atau dianggarkan pada P-APBD 2021.
Wirya menjelaskan, dana insentif nakes saat ini ada di kas Pemko Medan. Uang itu menjadi SiLPA (Selisih Lebih Perhitungan Anggaran).
"Tidak ada yang dikemana-mana kan uangnya. Uangnya itu masih tetap di kas Pemko Medan, merupakan dana SiLPA. Saya jelaskan bahwa anggaran itu turunnya itu bertahap. Tahap pertama, Covid-19 ini kan dimulai di Maret. Anggaran pertama dana itu turun Rp 3,7 miliar. Dari Rp 3,7 miliar ini yang masuk ke dinas kesehatan itu kan nakes yang dari RS Pirngadi maupun dari puskemas. Ternyata yang bisa terbayarkan 3 bulan untuk nakes yang ada di puskemas di lingkungan dinas kesehatan dan cuman dua bulan untuk yang dari Pirngadi," ujar Wirya usai menjalani pemeriksaan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (19/2/2021).
Insentif tahap kedua, lanjut Wirya, disalurkan sebesar Rp 2,5 miliar pada 26 Oktober 2020. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp 6,2 miliar. Di mana, jumlah tersebut hanya bisa membayar insentif untuk 4 bulan, karena per bulan rata-rata yang dibutuhkan mencapai Rp1,5 miliar.
Jumlah insentif yang diterima nakes diakuinya tidak seragam atau bervariatif. Tergantung dari berapa pasien yang ditangani. Dia pun mencontohkan
perawat, dokter umum, spesialis tidak sama, semua tergantung berapa kasus yang ia tangani.
Jumlah tersebut yang harus direkap oleh RS Pirngadi disampaikan ke Dinkes Kota Medan untuk diverifikasi dan divalidasi.
"Dari yang masuk ke Dinkes dari Pirngadi ternyata untuk bulan ketiga yaitu Maret April Mei itu kelebihan, jadi tidak terbayarlah yang untuk bulan Mei untuk RS Pirngadi. Dana yang Rp 6,3 miliar ini pun sebenarnya kalau masuk harusnya bisa dibayarkan. Tadi kan saya sudah jelaskan tanggal 26 Oktober. Tetapi di DPA (Daftar Pengisian Anggaran) itu masih belum bisa karena di DPA itu kan diurai, ada untuk honor atau insentif PNS dan non-PNS. Itu ternyata yang diajukan itu berbeda, insentif untuk ons lebih besar daripada yang ada di DPA sehingga harus diubah DPA," ujarnya.
"Perubahan DPA ini perubahan anggaran dan ini sebenarnya sudah disahkan di tanggal 16 Desember 2020 dan oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) juga sudah diterbitkan SPD (Surat Pemintaan Dana) nya. Cuma mungkin disinilah terjadinya kesilapan itu, antara Dinkes melihat kok di sistem belum padahal sudah ada. Ini tidak terbayarkan," bebernya.
Selanjutnya ada lagi penyaluran insentif nakes tahap ketiga yang masuk ke kas Pemko Medan pada 23 Desember 2020.
"Bayangkan tanggal 24,25,26 itu udah libur masuk lagi tanggal 27, 28,29 30. Ini kan waktu dana Rp 9 miliar ini di APBD kita belum ada, sehingga harus diadakan lagi perubahan APBD. Dan ini baru bisa diubah ditanggal 30 Desember 2020. Inilah yang tidak sempat terbayarkan, jadi uang dari APBN sudah masuk, tapi karena masuknya sangat telat. Uang ini semua masuk ke kas Pemko Medan," bilangnya.
Meski begitu, dia memastikan hak nakes tidak akan hilang. Insentif akan tetap dibayarkan yang jumlah kebutuhan mencapai Rp 27 miliar.
"Sementara yang dikasih oleh pusat cuman Rp 15 miliar. Artinya masih ada kurang ini. Jadi saya sampaikan yang Rp 15 miliar itu nantinya hanya bisa membayar insentif sampai bulan September," bilangnya.