Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan, Wirya Al Rahman, mengungkapkan sejak 2016 sampai 2020 hasil survei Ombudsman tentang pelayanan publik di Kota Medan adalah zona hijau. Dia berharap predikat tersebut dapat di pertahankan tahun 2021.
Menurut Wiriya, dari kriteria zona hijau berarti pelayanan publik sudah baik dengan nilai 811 ke atas. Artinya, pelayanan publik di Kota Medan sudah sesuai dengan UU No 25 tentang Pelayanan Publik, sehingga potensi terjadinya korupsi sangat kecil. Akan tetapi diakui masih ada oknum ASN (aparatur sipil negara) yang nakal.
"Kita menyadari masih ada oknum yang masih nakal, oleh karenanya ini akan terus menjadi fokus Pemko Medan kedepannya," katanya, Minggu (21/2/2021).
Widya juga meminta agar jajarannya tidak cepat puas dengan predikat zona hijau. "Mita tidak bisa puas dengan zona Hijau yang diperoleh Medan, Kedepannya akan terus ditingkatkan dan kawal, karena pelayanan publik ini bersangkutan dengan oknum, oleh karenanya jika terdapat kesempatan maka dikhawatirkan akan terjadi korupsi", ungkapnya.
Wiriya juga menjelaskan,disamping membuat sistem yang baik, kita juga harus membangun mental dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM), Sebab sebaik apapun sistem jika tidak dibarengi dengan SDM maka akan tidak baik. Untuk itu Sistem dan SDM harus sejalan agar pelayanan publik di Kota Medan semakin lebih baik dan bebas dari korupsi.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, mengakui pelayanan publik di Sumut belum masuk kategori baik. Bahkan berdasarkan hasil survei terhadap 19 pemda di Sumut atas kepatuhan pada standar pelayanan publik sejak 2015 sampai 2019, hanya 7 daerah mendapat predikat dengan kepatuhan tinggi atau berada dalam zona hijau.
Selebihnya, 12 pemda lainnya yang disurvei masih berada dalam kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan rendah (zona merah).
Ketujuh pemda itu adalah Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumut, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Oleh karena itu, Abyadi masih berharap adanya perbaikan kualitasn pelayanan public. Menurut dia, belum semua pemda menerapkan standar layanan publik, sehingga ketiadaan ini manipulasi yang berakibat merugikan masyarakat.
“Kondisi pelayanan publik di Sumatera Utara masih memperihatinkan. Negara hadir tapi justru menyusahkan rakyat. Pelayanan publik kita di daerah masih jauh dari yang diharapkan. Butuh mindset (pola pikir) yang diubah. Kita masih terjebak dalam hal-hal prosedural dan administratif. Yang diperlukan adalah layanan yang cepat, inovatif, dan berorientasi hasil,” ujarnya.