Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Singapura akan meningkatkan hukuman untuk beberapa kejahatan seks, setelah kemarahan publik atas terlalu ringannya hukuman yang dijatuhkan pada sejumlah kasus penyerangan terhadap perempuan.
Tahun lalu, seorang mahasiswa kedokteran gigi di National University of Singapore hanya mendekam selama 12 hari di balik jeruji besi karena mencoba mencekik mantan pacarnya. Mahasiswa lain dari universitas terkemuka itu hanya dijatuhi hukuman percobaan karena menganiaya seorang wanita di kereta.
Seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (6/3/2021), banyak yang marah dengan apa yang mereka anggap sebagai hukuman ringan dan menyatakan keprihatinan karena para pelanggar diberi hukuman yang ringan karena potensi akademis mereka.
Pada hari Jumat (5/3), Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam mengatakan kepada parlemen bahwa "Anda tidak boleh datang ke pengadilan untuk mengatakan Anda memiliki masa depan yang cerah, Anda akan melangkah jauh dan seterusnya."
"Seorang pelaku tidak akan menerima hukuman yang lebih ringan hanya karena dia memiliki kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi, atau memiliki prospek hidup yang lebih baik," imbuh Shanmugam, seraya mengumumkan hukuman yang lebih berat untuk beberapa pelanggaran seks.
Hukuman penjara maksimum untuk penganiayaan akan dinaikkan dari dua tahun menjadi tiga tahun.
Untuk aktivitas seksual di depan anak di bawah umur antara 14 dan 16 tahun, termasuk menunjukkan gambar seksual kepada mereka, atau tindakan serupa yang dilakukan di depan anak di bawah umur antara 16 dan 18 tahun, hukuman maksimum akan ditingkatkan dari satu tahun menjadi dua tahun penjara.
Shanmugam mengatakan, pemerintah juga akan membentuk panel untuk mengeluarkan pedoman hukuman, dan jaksa umum akan menolak hukuman rehabilitasi seperti masa percobaan bagi orang dewasa yang melakukan jenis kejahatan dan penyerangan seksual tertentu.
Tetapi badan amal hak-hak perempuan Singapura, AWARE memperingatkan agar tidak terlalu berfokus pada hukuman yang lebih keras. Dikatakannya, penelitian menunjukkan tidak ada hubungan antara hukuman yang lebih keras dan penurunan tingkat kejahatan seks.
"Sebaliknya, kami terus mendesak peningkatan dukungan dan langkah-langkah untuk membuat pelaporan dan proses penuntutan lebih dapat diakses dan tidak terlalu sulit bagi pelapor," kata AWARE dalam sebuah pernyataan.(dtc)