Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Jontara Turnip, warga yang memiliki izin pengelolaan tanah seluas 200 ha di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara menyesalkan pernyataan seseorang bermarga Silalahi di salah satu media online yang menyebutkan lahan yang ia kelola merupakan milik bius (tanah adat-red) Silalahi. Ia pun menyerahkan masalah persoalan tanah di desanya itu kepada aparat hukum atau dinas terkait.
Saat ditemui di Kota Medan, Senin (8/3/2021), Jontara menyampaikan sejak tahun 1979 kawasan tanah yang merupakan milik leluhurnya itu sudah ditanam oleh orangtuanya dengan jenis pohon pohon pinus untuk menghijaukan kawasan itu. Pada 1999, tanah itu sudah mendapatkan izin pengelolaan dari Dinas Kehutanan Cabang Toba Samosir seluas 22 ha, dari 200 ha, sehingga ia dan keluarganya bisa melakukan penebangan pohon atau memanen pohon pohon itu.
"Saya juga mengapresiasi atas pengakuan Juanda Silalahi yang menjelaskan bahwa kami yang melaksanakan penanaman pohon di lahan dalam program penghijauan yang dicanangkan oleh pemerintah, sehingga tidak ada alasan bahwa itu milik marga Silalahi, sebab kami yang melakukan penanaman sejak tahun 1979," tambahnya.
Ia juga berharap, bagi para penyadap pinus liar di kawasan tanah miliknya harus segera diproses hukum dan dipidana penjara,,sebab jelas sangat merugikan.
"Para penyadap harus dipenjara. Jangan setelah pohon-pohon pinus itu tumbuh dan besar, baru ada yang klaim itu miliknya. Selama ini kemana? Kami yang menanam, kami yang merawat dan saat mau panen ada yang mengklaim," tegas Jontara.
Di akhir pembicaraan, Jontara mengaku, sedang menyiapkan surat ke Polda Sumatra Utara dengan melampirkan semua bukti kepemilikan lahan miliknya dan melampirkan bukti bukti video pencurian dan penyadapan pinus secara liar di lahan miliknya.
Dinas Kehutanan Sumut melalui Staf Perencanaan KPH 13 Dolok Sanggul, Ranap Samosir saat dihubungi menyampaikan jika ada penyadapan pinus liar di wilayah lahan milik Jontara Turnip, maka para penyadap itu harus dipenjara. Ia juga bersedia untuk melakukan pengukuran lahan untuk memastikan kondisi lahan itu.