Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan mengaku pernah mendapat intervensi dari anggota DPRD Medan saat hendak mengambil tindakan tegas terhadap bangunan eks Kantor Koran Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Namun, seiring hadirnya Bobby Nasution sebagai wali kota baru, dan ketika tindakan tegas mulai diberlakukan, intervensi tersebut tidak ada lagi.
"Terakhir saat eksekusi bangunan eks Portibi di Kesawan memang tidak ada intervensi. Tapi sebelum-sebelumnya, oknum tersebut sering mencoba melakukan intervensi agar bangunan yang akan kami eksekusi tidak jadi dieksekusi," ujar Kasatpol PP Medan, M Sofyan, Senin (15/3/2021).
Sayangnya, Sofyan enggan menyebut identitas oknum tersebut. Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Benny Iskandar.
Menurut Benny, oknum anggota dewan itu pernah mencoba melindungi dua bangunan yang menyalahi aturan. Pertama, sebuah rumah sakit yang sedang dibangun di Jalan S Parman. Rumah sakit tersebut dibangun dengan ketinggian yang tidak sesuai dengan regulasi. Kedua, sebuah bangunan yang memakan sempadan di Jalan Durung, Medan Perjuangan.
"Beberapa waktu lalu oknum tersebut pernah meminta agar rumah sakit yang di Jalan S. Parman itu tidak ditindak, padahal tinggi bangunannya tidak sesuai dengan izinnya. Kemudian ada juga waktu itu bangunan yang makan sempadan di Jalan Durung, oknum itu meminta untuk tidak ditindak," jelasnya.
Meski mendapat intervensi, pihaknya tetap mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran agar Satpol PP dapat mengeksekusi.
Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Dinas Perizinan Kota Medan, Jhon Lase, menambahkan, pihaknya belum menerima berkas permohonan izin bangunan eks Kantor Koran Portibi.
BACA JUGA: Pemilik Bangunan Eks Kantor Portibi Belum Juga Urus Izin. Siap-siap Dihancurkan!
Terkait bangunan itu, Jhon menjelaskan jika sebenarnya izinnya sudah pernah diurus. Namun, pihaknya menolak karena desain yang dilampirkan tak sesuai dengan Perwal Nomor 28/2016 tentang Bangunan-Bangunan Pada Kawasan Di Kota Lama atau Cagar Budaya.
"Sudah lama izinnya itu, cuma ditolak karena desain yang dilampirkannya itu tidak sesuai. Itu bangunan di kawasan cagar budaya, jadi kalau dia mau renovasi atau membangun, tampak depannya itu harus mempertahankan bentuk yang lama," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, pemilik bangunan sudah 2 kali bermohon menerbitkan izin. Namun, saat peninjauan kembali, pemilik masih belum merubah bentuk desain depannya sesuai bangunan lama.
"Yang bermohon itu atas nama Beni Basri. Dua kali dia bermohon pertama ditolak, tapi waktu minta peninjauan ulang, tidak ada juga perubahan desain, masih yang lama juga. Wajar saja dibongkar, IMB belum ada dibangunnya. Apalagi di tengah kota, di kawasan cagar budaya juga," ungkapnya.