Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Karawang. Jenazah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang di Malaysia tertahan karena belum membayar biaya rumah sakit. Kabar duka itu disampaikan salah satu akun di media sosial pekan lalu.
Oom Fairus (47) kakak dari almarhumah, menerangkan, almarhumah bernama Nursih Binti Encam (38) berdomisili di Dusun Sukamulya, RT 02/ RW 03, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes.
"Almarhum, sejak dulu tinggal bersama saya," katanya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (20/3/2021) sore.
Katanya, berita kabar duka diketahuinya setelah teman dari almarhumah, menyiarkan di media sosial.
"Jadi seminggu lalu, saya dapat kabar lewat facebook, Nursih meninggal dunia," katanya.
Mendengar kabar tersebut, Oom lalu mencoba berkomunikasi dengan teman kerja almarhumah, dan saudaranya yang kerja juga di Malaysia.
"Setelah dapat kabar tersebut, saya langsung komunikasi dengan teman almarhumah, dan saudara saya yang kerja juga di Malaysia," ujarnya.
Setelah komunikasi, ia mendapatkan kiriman foto beberapa dokumen terkait administrasi rumah sakit, dan catatan kesehatan, serta pembiayaannya. Isi dari dokumen tersebut, lanjutnya, berupa penjelasan diagnosa penyakitnya, dan biaya perawatannya.
"Jadi meninggal karena infeksi pada luka di kaki yang menggerogoti, juga biaya dari total perawatan di rumah sakit, dituliskan 20 ribu ringgit atau 68 juta rupiah," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, jenazah almarhumah tidak bisa diambil, jika pelunasan pembiayaan belum dibayar.
"Jadi kata temannya, rumah sakit tidak bersedia mengeluarkan jenazah bila belum melunasi seluruh pembiayaan," tuturnya.
Akhirnya, karena ketidakmampuan keluarga, membayar seluruh biaya. Oom hanya mampu berpasrah diri, meski ia juga mencoba terus berkomunikasi mencari jalan untuk mampu memulangkan jenazah adiknya.
"Saya bingung, kondisi saya orang tidak punya, duit dari mana sebesar itu, saya hanya bisa pasrah, tapi suami saya coba mencari jalan untuk memulangkan almarhumah," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Kabid PENTA) Disnakertrans Karawang, Endang Syafrudin mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat ke berbagai pihak untuk dimohonkan bantuan dalam proses pemulangan.
"Jadi dari lusa kemarin, kami sudah melayangkan surat permohonan bantuan pemulangan, dan biaya rumah sakit, ke PMI, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kedutaan Besar Malaysia," katanya saat dihubungi melalui gawai, Minggu (21/3/2021) pagi.
Selain itu, katanya, status almarhumah merupakan TKW ilegal yang berangkatnya melalui Kabupaten Subang.
"Jadi almarhumah itu berangkat tahun 2013, kata keluarganya, seharusnya, itu waktu kerjanya 2 tahun harus balik ke Indonesia, pas saya cek status TKW nya, ternyata tidak terdaftar di Karawang, terus pas ditanya ke keluarganya, katanya perginya dari Subang," jelasnya.
Lanjut Endang, meski terbilang ilegal, pihaknya akan tetap berusaha untuk memulangkan jenazah.
"Tapi mau ilegal atau apapun itu, yang pasti ini orang Karawang, jadi mau tidak mau, kami harus bantu memulangkannya," tutupnya.(dtc)