Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pipa dan kabel bawah laut di Indonesia akan mulai diatur. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap kebijakan itu membuat Indonesia lebih disiplin dan tertib dari permasalahan tumpang tindih selama ini tentang pipa dan kabel bawah laut.
"Saya berharap ini membuat negeri kita makin disiplin, jadi negeri kita jangan jadi korban dari ketidaksiplinan kita dan dimanfaatkan oleh banyak pihak. Kita harus makin bangga Indonesia yang tertib, bukan Indonesia yang semrawut," kata Luhut dalam sosialisasi Kebijakan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut yang dilihat virtual, Senin (22/03/2021).
Luhut mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang telah mengeluarkan aturan tentang alur pipa dan kabel bawah laut ini. Pasalnya, kebijakan ini sudah lama dibicarakan hingga dibentuk tim nasional oleh kementerian Luhut.
"Penataan kabel dan/atau pipa bawah laut telah kita mulai sejak 2020 awal dengan dibentuknya tim nasional penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut oleh kantor Menteri Koordinator Marves," ucapnya.
"Saya terus terang terima kasih banget kepada Pak Trenggono yang begitu cepat bekerja menyesuaikan diri dengan keadaan sejak beliau masuk sehingga ini bisa terjadi. Lama sudah kita membicarakan ini, tapi saya kira leadership Pak Trenggono yang segera membuat keputusan lalu keluar (aturan)," tambahnya.
Selanjutnya Luhut meminta diatur proses bisnis terkait segala perizinan seperti perizinan kesesuaian ruang dan lingkungan, hingga perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan turunannya.
"Ini saya bilang pegangan, jangan lagi pakai UU yang sudah kita revisi. Saya berharap semua melihat ini, semua baca sehingga pekerjaan daftarnya itu. Kita sudah terlalu lama di-nina-bobokan oleh keadaan ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Trenggono menyebut telah disepakati ada 43 alur pipa, 217 alur kabel dan 209 beach main hole yang ditetapkan dalam rangka penataan pipa dan kabel bawah laut di wilayah Batam, Kupang, Manado dan Jayapura. Aturan ini dapat dievaluasi sebanyak satu kali dalam lima tahun jika terjadi perubahan terkait kebijakan nasional yang bersifat strategis, kondisi lingkungan dan bencana.
"Dalam keputusan Kepmen No. 14 Tahun 2021 dilampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut dan 209 beach main hole termasuk 4 lokasi landing stations yang ditetapkan lokasinya di Batam, Kupang, Manado dan Jayapura," tuturnya.(dtf)