| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Dalam rapat kordinasi yang dilaksanakan secara zoom metting oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 22 Maret 2021, disampaikan bahwa Pilkada selanjutnya akan dilaksanakan pada 2024. Hal ini sudah final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi wacana yang selain dari hal itu. Itulah inti yang harus disampaikan kepada publik secara massif. Hal ini dilaksanakan dalam upaya mencegah semakin liarnya diskusi bebas yang terjadi di tengah masyarakat.
Rapat tersebut dinarasumberi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, perwakilan Bappenas, Sekretaris Bawaslu RI, dan Sekretaris KPU RI. Sedangkan peserta rapat sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota, kepala Bappeda, dan kepala Kesbangpol se-Indonesia. Tampaknya, hal ini dilakukan untuk menyakinkan bahwa pemerintah akan menjalankan amanah konstitusi yang dimaktub dalam ketentuan formal (UU Pemilu dan Pilkada).
Tahapan Pilkada 2024 akan dimulai antara 30 bulan sampai 20 bulan menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara. Setidaknya dalam tahun 2024 itu dilaksanakan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Bergantung dari alternatif mana yang dipakai; 30 bulan atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dalam konteks tersebut yang dimaksud dengan pemilu adalah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota/provinsi/DPRRI, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta pemilihan presiden. Pemilu ini dilaksanakan antara Maret atau April 2024. Sudah dilakukan kalkulasi waktu yang tepat untuk pelaksanaan sebagaimana yang dimaksudkan di dalam perundang-undangan. Kiranya, hal ini dijadikan pedoman terhadap berbagai ketentuan formal yang menjadi landasannya.
Selanjutnya akan dilaksanakan juga pemilihan kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi pada bulan November 2024. Pencalonan kepala daerah ini menggunakan hasil pemilu legislatif pada bulan Maret/April 2024. Angka-angka peroleh itulah yang menjadi angka dasar untuk pencalonan masing-masing partai politik, atau gabungan partai politik.
Mengingat semakin mendekatnya waktu tersebut, maka pada tahun ini sudah dilakukan persiapan. Juga pada tahun selanjutnya adalah pelaksanaan tahapan yang semakin mengarah kepada hari pemungutan suara. Untuk sampai ke sana diperlukan kesiapan seluruh bangsa Indonesia.
Kesiapan ini sangat diperlukan dikarenakan tidak ada kita satupun yang sudah berpengalaman dalam hal ini. Sebab, Pemilu 2024 tersebut adalah pemilu yang teramat kolosal; amat besar, dan bangsa Indonesia belum pernah menjalankannya. Belajar dari keberhasilan dan kegagalan pemilu dan Pilkada 2018, 2019 dan 2020, tentunya dapat dipetik hikmah agar Pemilu 2024 itu bisa lebih baik untuk semuanya.
Dikarenakan tidak ada yang berpengalaman, maka seluruh stakeholder harus lebih mewaspadai segala kemungkinan yang bakal terjadi. Adanya kegagalan dalam satu tahapan saja bisa berimplikasi pada tahapan berikutnya. Hal inilah yang diwaspadai. Perlu adanya unsur kehati-hatian yang teramat sangat.
Lebih lanjut, dalam rangka menjelang Pilkada 2024 tersebut, sebelumnya (Kamis, 18 Maret 2021) KPU-RI Bawaslu RI telah mengestimasi biaya yang akan dikeluarkan untuk serangkaian kegiatan tersebut. Untuk KPU-RI sendiri estimai anggaran yang akan dikeluarkan sejak tahun 2021 ini sampai 2025 angkanya teramat fantastis. Usulan KPU-RI tersebut mencapai Rp 86.265.715.936.000. Ini adalah angka estimasi yang akan dibutuhkan KPU RI sepanjang tahun 2021-2025 demi untuk pelaksanaan pemilu yang teramat kolosal tersebut.
Untuk berjalannya pemilu 2024 dengan baik dan lancar serta memenuhi aspek transparan, maka Bawaslu RI juga membutuhkan dana pengawasan yang juga besar. Bawaslu RI juga mengestimasi pengeluaran biaya yang dimulai tahunm 2022-2024 tidak kurang dari angka sebesar Rp 14,796,754,590,000,- (empat belas triliyun tujuh ratus sembilan puluh enam milyar tujuh ratus lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). Tampaknya kedua angka yang dibutuhkan untuk pemilu 2024, bukanlah angka yang sembarangan. Juga sungguh sangat kolosal dari segi biaya. Angka di atas belum termasuk berbagai biaya lainnya yang aklan dikeluarkan sebagai akibat adanya kerja atau pengawassan dari pihak eksternal lainnya.
Besarnya biaya yang diperlukan hendaknya bisa disiasati untuk pemenuhannya. Dalam hal ini tentunya pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harus bergotong-royong untuk menanggung urunan biaya tersebut. Sungguh besar biaya yang harus dikeluarkan. Kiranya hasilnya juga sangat berguna bagi masyarakat Indonesia.
Akhirnya, marilah berupaya untuk menyukseskan pemilu 2024 sesuai dengan kompetensi dan kapasitas yang dimiliki. Semua pihak harus mampu menjadi pencarian solusi yang terbaik. Jangan malah menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Semoga bisalah kita melaksanakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang dimaktubkan dalam konstitusi.
====
Penulis adalah PNS pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara ([email protected]).
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Gunakan kalimat-kalimat yang singkat (3-5 kalimat setiap paragraf). Judul artikel dibuat menjadi subjek email. Tulisan TIDAK DIKIRIM DALAM BENTUK LAMPIRAN EMAIL, namun langsung dimuat di BADAN EMAIL. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

