Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan sepertinya akan mengabaikan saran anggota DPRD Medan mengenai pengelolaan Kesawan City Walk yang diminta tidak melibatkan pihak swasta. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Beny Iskandar, menjelaskan akan ada badan pengelola yang dibentuk khusus untuk mengelola Kesawan City Walk. Di mana, nantinya badan pengelola itu akan melibatkan pihak swasta.
Pembentukan badan pengelola itu, kata Beny, tertuang di dalam peraturan wali kota (Perwal) yang dibuat khusus dalam rangka pembuatan Kesawan City Walk. “ Di perwal, badan pengelola isinya pemerintah dan swasta menjadi satu. Kalau kayak di Semarang ketuanya wakil wali kota, di Medan belum tahu, Pak Wali minta kriteria yang bisa masuk ke badan pengelola, yang jelas ada kriteria, ada unsur masyarakat sekitar, unsur pengusaha, unsur pedagang, pemerintah,” ujar Beny, di Medan, Sabtu (27/3/2021).
Badan Pengelola Kesawan City Walk, kata dia, belum tentu akan menerima gaji atau upah selama menjabat. “Belum tentu dibayar, kan demi kota Medan,” terangnya.
BACA JUGA: Pengelolaan Kesawan City Walk Disarankan Tidak Libatkan Swasta
Di perwal itu juga diatur agar pedagang bisa berjualan di badan jalan. Namun, setelah dilakukan penutupan. “Ada perwal yang memperbolehkan pedagang khusus Kesawan City Walk, termasuk mengatur jam tutup buka, dan mengatur siapa yang mengisi, sebenarnya sudah disiapkan lama, cuma masih menunggu hasil rapat forkompinda kemarin, hari Rabu. Yang dilarang kan berjualan itu jalan yang masih difungsikan untuk lalu lintas, sementara sudah dilakukan penutupan itu dimungkinkan, penutupan jalan itu jam operasional jam 18.00 – 24.00, setiap harinya,” paparnya.
BACA JUGA: Catat! 13 Jalan Ditutup Saat Soft Launching Kesawan City Walk 28 Maret, Ini Daftarnya
Untuk tahap awal, pedagang yang disiapkan berjumlah 60. Hanya saja yang baru mengambil formulir hanya 30-an pedagang. Sementara kuota keseluruhan yang disiapkan hanya untuk 120 pedagang.
Seperti diberitakan, pengelolaan Kesawan City Walk disarankan tidak melibatkan pihak swasta. Sebab, berpotensi menimbulkan masalah. Ada baiknya pengelola berasal dari internal Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Pengelolaan itu sebaiknya diserahkan kepada camat dan dinas, sehingga tidak tarik menarik antara swasta,” ujar Anggota Komisi III DPRD Medan, Rudiawan Sitorus.