Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi PKS DPRD Sumatra Utara (Sumut) menolak kenaikan harga BBM di Sumatra Utara (Sumut) yang berlaku per hari ini, Jumat (1/4/2021). Fraksi PKS menyebut kenaikan itu tidak memiliki dasar hukum. Demikian dikatakan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Hendro Susanto, Jumat (1/4/2021). Atas kenaikan itu Fraksi PKS menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Kami menilai kenaikan harga BBM di Wilayah Provinsi Sumatera Utara oleh Pertamina tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Oleh karena itu pengelolaan dan penetapan harga bahan bakar minyak haruslah memperhatikan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
2. Bahwa penetapan harga bahan bakar minyak haruslah berdasarkan ketentuan UU Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 28 ayat 2 yang berbunyi harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Oleh karena itu kami menilai bahwa alasan kenaikan harga BBM untuk wilayah Sumatera Utara yang dikaitkan dengan terbitnya Pergub No 1 tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sangatlah tidak tepat, ngawur. Pertamina harus mempertanggung jawabkan hal itu.
3. Kami Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara menolak secara tegas kenaikan harga BBM oleh Pertamina khusus di wilayah Provinsi Sumatera Utara karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terlebih kenaikan tersebut dilakukan dalam kondisi perekonomian masyarakat sumatera utara yang sedang sulit akibat dampak wabah pandemi covid-19. pertamina tidak memiliki sense of crisis.
4. Kami meminta pada Dirut Pertamina Pusat untuk mencopot Kepala Pertamina Regional Sumbagut. Ini
Memalukan ini pihak regional pertamina Sumbagut. Kami minta surat
Pertimbangan Regional Sumbagut soal kenaikan itu dibatalkan.