Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Biaya haji tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 9,1 juta. Dari biaya tahun 2020 Rp 35,2 juta, tahun ini menjadi Rp 44,3 juta.
"BPIH sekali lagi ini masih konfidensial angkanya BPIH yang dihitung oleh kemenag 87 itu ada kenaikan di tahun lalu meskipun di tahun lalu tidak ada terjadi hajinya Rp 69 juta, pipihnya yang diajukan itu Rp 44 juta tahun 2020, 35,2 jadi ada kenaikan Rp 9,1 juta," kata Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, dalam rapat bersama Komisi VIII, Selasa (6/4/2021).
Anggito mengatakan kenaikan Rp 9,1 juta itu merupakan biaya program kesehatan. Serta tambahan lain, yakni biaya katering makanan serta, akomodasi.
"Komponen dari Rp 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan, biaya prokes itu Rp 6,6 juta sendiri kemudian ada kurs Rp 1,4 juta kenaikan per orang kemudian biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp 1 juta per orang jadi kami fokus di kurs dan biasa satuan," ujarnya.
Anggito tidak bisa menjelaskan terkait program kesehatan tersebut karenaa bukan ranahnya. Namun, sebelumnya dia menyarankan agar biasa kesehatan disubsidi sebagian dari APBN.
"Prokes bukan kompetiensi kami, meskipun kami menyarankan agar prokes sebagian dibebankan pada jemaah dan sebagian dai apbn itu akan mengurangi nilai manfaat," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memberi izin umroh bagi jamaah yang sudah divaksin COVID-19. Pemerintah Arab Saudi pun memberikan tiga syarat bagi jamaah yang ingin melaksanakan umroh.
Syarat tersebut yakni jamaah harus sudah mendapat vaksinasi dua kali dosis, kemudian bagi jamaah yang baru mendapat satu kali dosis vaksin setidaknya penyuntikan sudah dilakukan 14 hari sebelum melaksanakan umroh. Syarat yang ketiga yakni jamaah yang sudah sembuh dari virus COVID-19. (dtc)