Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kemendagri mencabut hak akses data kependudukan terhadap 153 lembaga. Lembaga yang dibekukan lantaran tidak memberikan laporan tiap semester.
"Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/2021).
Zudan mengatakan setiap lembaga wajib menaati Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai syarat hak akses verifikasi data. Zudan mengatakan pemberian hak akses verifikasi data kependudukan itu merupakan amanat Pasal 58 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Aturan itu menyebutkan data kependudukan dari Kemendagri bisa dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal. Adapun berdasarkan Pasal 45 Permendagri No 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses, pengguna data yang melakukan wan prestasi dikenakan sanksi administratif mulai dari pengurangan kuota hak akses, penonaktifan user identity, pemutusan jaringan, penonaktifan card reader, pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader, hingga penghentian kerja sama.
"Nah, secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tadi. Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester," kata Zudan.
Dari 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya, terdiri 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. Selain itu terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahaan seluler, lain-lain sebanyak 2 lembaga.
Namun Zuan menerangkan dari 153 lembaga itu, ada 34 lembaga yang kembali diaktifkan hak aksesnya. 34 lembaga itu diberikan akses lagi karena memenuhi kewajibannya setelah sanksi dijatuhkan.
Lembaga pengguna tersebut antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.
"Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS," kata Zudan.
"Data kependudukan berperan sebagai key factor dalam seluruh aktivitas pelayanan publik termasuk sektor keuangan, pasar modal, rumah sakit, jasa telekomunikasi dan lembaga lainnya. Dalam kaitan ini, Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC atau electronic know your customer," ujar Zudan.