Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan lulus S3 setelah menuntaskan ujian disertasi secara online dari rutan Bareskrim Polri. Lalu apa isi disertasi Habib Rizieq itu?
Judul disertasi Habib Rizieq dalam bahasa Indonesia adalah 'Metedologi Pemilihan Antara Usul dan Furu' dalam Aqidah dan Syari'ah serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah'. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut isi dalam disertasi itu membahas seputar terorisme sebagai ajaran menyimpang dari Islam.
"Arahnya membahas dan menentang terorisme sebagai ajaran menyimpang dari ajaran Islam," kata Aziz kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Azis menyebut disertasi itu terdiri dari ratusan halaman dalam bahasa Arab. Menurut Aziz, Habib Rizieq diberi waktu 3 hingga 12 bulan untuk melakukan revisi dari disertasinya.
"Banyak ratusan halaman, persisnya kan masih akan direvisi nanti. Nilainya nanti setelah revisi diselesaikan oleh HRS," ucap Aziz.
Disertasi Habib Rizieq ramai dibahas di media sosial. Dilihat detikcom dari unggahan di media sosial, disertasi Habib Rizieq diuji di Universiti Sains Islam Malaysia dengan judul berbahasa Inggris, yakni Distinguishing between Origis and Branches in Belief, Islamic Law, and Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama'ah.
Ujian disertasi itu dilakukan secara online dan diuji oleh Profesor Madya Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr Ahmed Abdul Malik. Waktu pelaksanaan ujian disertasi adalah 15 April 2021 pukul 3 sore waktu Malaysia.
Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, membenarkan uji disertasi itu. Habib Rizieq dinyatakan lulus dan resmi mendapatkan gelar PhD.
"Iya," ujar Sugito kepada detikcom, Kamis (15/4). Sugito menjawab pertanyaan wartawan apakah Habib Rizieq lulus uji disertasi dan mendapatkan gelar PhD dari Universiti Sains Islam Malaysia.
Habib Rizieq juga mengapresiasi Polri dan kejaksaan yang memberikan kesempatannya untuk menuntaskan ujian disertasinya.
"Mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan hak asasi manusianya yang dijamin oleh konstitusi sesuai amanat Pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yakni hak atas akses pendidikan. Semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangannya.(dtc)