Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas atau Gus Yaqut telah menegaskan melakukan larangan terhadap takbiran keliling saat malam idul fitri. Langkah itu diambilnya, untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran virus corona.
Polda Sumut yang menanggapi larangan itu pun meminta masyarakat untuk mematuhinya. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan.
"Yang jelas itu imbauan (larangan) dari Kemenag, sudah selayaknya kita patuhi secara bersama-sama," ungkapnya, Rabu (21/4/2021).
Hadi menjelaskan, sembari mengimbau masyarakat, pihaknya juga sedang menyiapkan mekanisme aturan tegas bagi warga yang tetap melakukan takbiran keliling.
"Kita membuat mekanisme yang mungkin bisa membuat tegas aturan itu. Dengan kita patroli, imbauan secara langsung di lapangan dan peneguran jika ada konvoi," jelasnya.
Ditanya apakah polisi akan menilang warga yang nekat melakukan takbiran keliling, Hadi menyatakan institusinya, sejauh ini lebih fokus pada langkah persuasif, berupa imbauan dan patroli.
"Kalau untuk tilang, kita secara persuasif lah (dulu)," tnadasnya.
Seperti diketahui, secara khusus Gus Yaqut menekankan takbiran keliling dilarang saat Lebaran nanti. "Terkait dengan malam takbir Idul Fitri, nanti kita tahu takbiran jika dilakukan berkeliling berpotensi menimbulkan kerumunan dan artinya membuka peluang penularan Covid-19. Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan terhadap takbir. Takbir keliling tidak diperkenankan," katanha, Senin (19/4/2021).
Kendati demikian, Gus Yaqut tetap memperbolehkan takbiran di dalam masjid maupun musala dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu kapasitas maksimum 50 persen.