Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Samosir. Beberapa warga di Samosir menyesalkan dilepaskannya atau dikembalikannya truk bermuatan getah Pinus oleh Polres Samosir dan dikembalikan ke warga yang memilikinya di Kecamatan Ronggur Naihuta padahal kuat dugaan administrasi perijinannya belum lengkap.
"Pengembalian truk ke pemilik nya perlu dipertanyakan, padahal truk itu saya yakin bermuatan puluhan ton dan kami kuatir penyadapan Pinus itu bukan hanya dari hutan milik pribadi tapi juga hutan lindung," kata Sitanggang salah satu warga kepada medanbisnisdaily.com, Senin (26/4/2021).
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara melalui UPTD Samosir menerangkan, bahwa UPTD Samosir mengakui tidak mengetahui truk pengangkut getah Pinus itu dipulangkan dan tidak memiliki berita acara dipulangkan nya truk itu oleh Polres Samosir.
"Kami tidak dilibatkan saat truk itu dipulangkan, namun kami dilibatkan saat melakukan survei ke lapangan apakah getah Pinus itu dari hutan lindung atau hutan rakyat, dan ternyata getah Pinus itu berasal dari tanah rakyat," kata kepala UPTD, Haritua Siregar didampingi polisi hutan, Helbon Silalahi.
Sebelumnya, Kanit Tipiter Polres Samosir, Ipda K Fajri Lubis mengakui, tidak ada unsur pidana dalam truk pengangkut getah Pinus yang diamankan belum lama ini.
Fajri menegaskan, truk bermuatan berton ton getah Pinus itu dipulangkan ke lokasi pengumpulan di Desa Salaon Toba, Kecamatan Ronggur Naihuta.
Sebelumnya, sebuah truk yang dikemudikan Herman Simbolon mengangkut getah Pinus. Pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 02.00 Wib, truk itu dihentikan warga karena diduga dokumen dalam pengangkutan getah Pinus tersebut belum lengka.
Supir Herman mengaku, pemilik getah Pinus yakni Jairing Samosir dan mau diangkut menuju Kecamatan Sipahutar Taput kepada pengusaha getah Pinus marga Simatupang.