Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Sejumlah pabrik penggergajian kayu (sawmill) diduga tidak memiliki izin, bebas beroperasi di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Maraknya usaha sawmill di sejumlah lokasi ditengarai turut memberikan andil percepatan kerusakan lingkungan, khususnya penebangan hutan pinus dan kayu alam lainnya. Karena tidak memiliki izin, pabrik sawmill juga tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Taput, Anas Hasintongan Siagian, mengkonfirmasi di seluruh wilayah Taput, hannya ada dua pabrik sawmill yang memiliki izin. Dia juga mengungkapkan sebelum izin diterbitkan, para pengusaha sawmill harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup. "Hanya dua (yang punya izin). di luar itu perlu ditertibkan," katanya kepada medanbisnisdaily.com.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Taput, Heber Tambunan, Senin (26/4/2021) membenarkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan rekomendasi lingkungan. Tetapi dengan memiliki rekomendasi, pabrik sawmill tidak serta-merta bisa beroperasi. "Rekomendasi lingkungan harus diteruskan ke Dinas Perizinan untuk selanjutnya mendapatkan izin," katanya.
Ditanya soal maraknya pabrik sawmill yang beroperasi (di luar 2 yang punya izin), dia meminta wartawan untuk menyerahkan data. "Di mana saja itu, yang tidak punya izin. Biar langsung kita razia," katanya.
Kemudian soal rekomendasi lingkungan, berapa yang diterbitkan dan mana-mana saja pabrik sawmill yang beroperasi dengan bermodalkan rekomendasi. Heber mengatakan tidak mengetahui data pasti. Namun diakuinya sejumlah pabrik sawmill telah diberikan surat peringatan.
"Ada beberapa yang kita tegur. Surat peringatan pertama, kedua, ketiga sudah kita layangkan," katanya. Disebutkannya, keterbatasan tenaga dan anggaran menjadi alasan minimnya pengawasan dan penertiban.