Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial diduga pernah mencoba menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun sudah mendengar kabar itu dan akan mencari fakta yang lebih akurat.
"Kami Dewas sudah mendengar itu, dengan membaca itu tentunya kalau sekedar begitu kurang lah. Tentu kita minta kalau ada lebih akurat lagi mengenai fakta-faktanya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Dugaan itu memang disebutkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Tumpak mengaku sudah berkoordinasi dengan MAKI terkait dugaan tersebut.
"Tadi kamu sudah sampaikan nama orangnya, MAKI ya? Kami juga sudah berhubungan dengan MAKI, tolong sampaikan kalau ada, gitu," ujar Tumpak.
"Ya sepanjang memang ada, ya lakukan. Kalau memang tidak ada, hanya ngomong begitu, ya nggak bisa kita lakukan pemeriksaan (Lili). Tapi apakah Dewas sudah baca (berita)? Ya sudah. Salah saya kalau bilang belum baca." imbuhnya.
Sebelumnya perihal ini disampaikan Boyamin dari MAKI. Kabar menyebutkan saat itu Syahrial beberapa kali menghubungi Lili. Sebab, Syahrial mengetahui adanya penyelidikan KPK terhadap suatu perkara di wilayah yang dipimpinnya itu.
"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili tapi apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," ucap Boyamin kepada wartawan, Senin (26/4).
Namun menurut Boyamin, Lili sepatutnya memblokir nomor telepon Syahrial sebab sebagai Wakil Ketua KPK seharusnya menghindari berhubungan dengan orang-orang yang diduga memiliki perkara di KPK. Saat itu Syahrial diduga menghubungi Lili untuk menanyakan perihal dugaan kasus yang menjeratnya di KPK.
"Maka dari itu untuk mendalami semua ini harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan melakukan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang," kata Boyamin.
Syahrial sendiri sudah dijerat KPK sebagai tersangka. Dia diduga memberikan suap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK dari kepolisian untuk mengurus perkara di KPK yang diduga menjerat Syahrial.
(dtc)