Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Banyak kejanggalan yang ditemukan dalam tahapan seleksi terbuka pejabat administrator (eselon III) dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Selain ditemukan 'sisipan' jabatan lurah dan munculnya jabatan baru pada saat pengumuman hasil, padahal tidak ada pada pengumuman awal, ternyata ada juga pejabat yang dimenangkan bukan di posisi jabatan yang dilamarnya.
Sebagai contoh jabatan Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah. Semula yang mendaftar 7 orang, kemudian mereka ikut ujian tertulis dan asesmennya. Namun ketujuh calon tersebut sudah kalah alias tidak lolos ujian tertulis sehingga tidak diikutkan untuk tahap wawancara. Dengan demikian, pelamar untuk Kabag SDA menjadi kosong. Namun saat pengumuman pelamar jabatan lain yang dijadikan Kepala Bagian Sumber Daya Alam. Pemenang jabatan tersebut adalah peserta yang gagal jadi Camat Medan Belawan.
Kasus lain, Kabid Promosi di Dinas PMPTSP (Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang dimenangkan pelamar Sekcam (Sekretaris Camat) Medan Helvetia. Bedanya, peserta untuk jabatan itu 4 orang yang lolos untuk wawancara di Fisipol USU. Keempatnya ikut wawancara namun mereka kalah, namun yang menang justru pelamar Sekcam Medan Helvetia.
BACA JUGA: DPRD Medan Minta Bobby Batalkan Hasil Seleksi Jabatan Eselon III dan Lurah
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan, Muslim Harahap, mengatakan, menggeser peserta dari satu posisi ke posisi tertentu adalah keputusan tim penilai. Menurutnya, tim penilai lah yang menilai berdasarkan hasil tes kompetensi apakah pelamar cocok dengan jabatan yang dilamarnya.
Tim penilai juga tidak berpatok terhadap jabatan yang dilamar. "Bisa saja melamar di posisi A, tapi diluluskan di posisi B. Banyak seperti itu, tim penilai yang memutuskan," kata Muslim.
Ada pula contoh lain yang disebutkan oleh Muslim, yakni bisa saja peraih peringkat pertama di jabatan yang dilamarnya tidak dipilih. "Misalnya ada jabatan A, peraih nilai tertinggi 67. Sementara di jabatan B peraih peringkat kedua jabatan tersebut nilainya 75, bisa saja pelamar di jabatan B yang nilainya 75 dipilih untuk menempati jabatan A, itu hak prerogatif tim penilai," bilangnya.
Selanjutnya, setiap pelamar dipilih 3 peringkat tertinggi atau 3 terbaik hasil pilihan tim penilai untuk selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Pak Wali yang akan memilih satu dari beberapa nama diajukan. Tidak selamanya peringkat pertama dijabatan dia yang dipilih, itu kewenangan Wali Kota, dan dibenarkan seperti itu," pungkasnya.