Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan salat Jumat tidak bisa dilakukan secara virtual dari dua tempat yang terpisah. Salat Jumat baru bisa ditunaikan dengan bantuan teknologi komunikasi sejenis bila imam dan makmum berada pada tempat yang sama. Ini fatwanya.
"Bagaimana hukum salat Jumat secara virtual dan secara hybrid? Berikut fatwa MUI yang baru saja ditetapkan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, mengawali penjelasan, Selasa (11/5/2021).
Fatwa MUI terbaru ini bernomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual.
MUI membedakan salat Jumat menggunakan teknologi komunikasi ini menjadi dua jenis. Jenis angka 1 adalah salat Jumat virtual. Jenis angka 2 adalah salat Jumat hybrid (hibrida).
Pertama, salat Jumat virtual adalah pelaksanaan salat Jumat dengan lokasi imam dan makmum terpisah tempat atau tidak memenuhi kategori ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.
Kedua, salat Jumat hybrid adalah salat Jumat dengan imam dan makmum dalam kesatuan tempat (ittihad al-makan), tersambung secara fisik (ittishal), dan diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.
"Penyelenggaraan shalat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 1 (satu) hukumnya tidak sah," demikian fatwa MUI.
Berikut ini Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021, selengkapnya:
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 28 Tahun 2021
Tentang
HUKUM PENYELENGGARAAN SHALAT JUM'AT SECARA VIRTUAL
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan shalat Jum'at secara Virtual adalah pelaksanaan shalat Jum'at yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.
2. Penyelenggaraan shalat Jum'at secara hybrid adalah pelaksanaan shalat Jum'at yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), serta diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.
Ketentuan Hukum
1.Penyelenggaraan shalat Jum'at secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 1 (satu) hukumnya tidak sah.
2. Penyelenggaraan shalat Jum'at secara hybrid sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 2 (dua) hukumnya:
a.Bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal adalah sah.
b.Bagi makmum yang mengikuti shalat Jum'at dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah.
3. Dalam hal seseorang ada uzur syar'i yang tidak memungkinkan melaksanakan shalat Jum'at, maka kewajiban shalat Jum'at menjadi gugur dan wajib melaksanakan shalat Zuhur.
"Hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait dengan ibadah mahdlah. Shalat Jumat itu termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi."
"Prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan. Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang."(dtc)