Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisbisdaily.com-Siborongborong. Sebanyak 401 orang warga binaan pemasyarakaran (WBP) Lapas Klas IIB Siborongborong, di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi Khusus) Idulfitri 1442 H/Tahun 2021.
Keseluruhan WBP yang menerima remisi, telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan dan persyaratan yang ditentukan. Saat ini Lapas Siborongborong dihuni sebanyak 770 WBP, yang didominasi perkara narkotika sebanyak 661 orang (85%).
Adapun WBP yang diusulkan menerima remisi terdiri dari:
1. Napi terkait tindak pidana Non PP 28 tahun 2006 dan Bon PP 99 tahun 2012 (Pidum), sebanyak 85 orang, dengan pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 1,5 bulan.
2. Napi terkait tindak pidana, terkait pasal 34 A ayat (1) PP 99 tahun 2012 sebanyak 316 dengan pengurangan masa hukuman 1 bulan hingga 2 bulan.
3. Napi terkait tindak pidana terkait pasal 31 A ayat (3) PP 20 tahun 2006: nihil
"Hingga tanggal 5 -Mei -20201, Lapas Siborongborong mengusulkan 401 WBP yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri tahun 2021 dan keseluruhannya disetujui oleh Kemenkumham (Dirjen Pas)," kata Kepala Lapas Siborongborong, M Phytra Saragih, dalam keterangan tertulis Selasa (12/5/2021).
"SK Remisi akan dibacakan kepada narapidana yang menerima Remisi Khusus Idulfitri pada hari Kamis 13-Mei-2021. Diharapkan para WBP dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik lagi," kata Jaya Saragih.