Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.-Samosir. Kosman Sitanggang (67) warga Dusun ll, Desa Sari Marrihit, Kecamatan Sianjur mula-mula, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara bersedih dan bingung. Betapa tidak, tanah yang dbelinya 30 tahun lalu dan sudah dibangunnya rumah, kini tiba-tiba diklaim punya orang lain. Bahkan, di sekeliling rumahnya dipasang pakar berduri, sehingga mereka tidak bisa lagi keluar masuk rumah.
"Saya sudah menguasai lahan itu selama kurang lebih 30 tahun lamanya dan tanah itu saya beli tahun 1990 dari marga Sidabutar, dan sejak tanah itu saya beli saya langsung bangun rumah," kata Kosman dihadapan wartawan, Rabu (12/5/2021).
Kosman mengaku, pihak marga Sidabutar yang mengaku pemilik lahan itu datang pada 29 April lalu dan membangun tembok di samping rumahnya. Kemudian, mereka juga memasang kawat duri di sekeliling rumahnya, sehingga Kosman dan keluarganya tidak bisa masuk ke rumah. Hingga, akhirnya pihak desa datang dan menyuruh untuk membongkarnya.
Kosman juga mengaku heran, sudah selama tiga puluh tahun tinggal dan diam dilahan itu, baru ada orang yang mengaku cucu dari almarhum yang menjual tanah kepadanya dan mengatakan tanah itu sebagai miliknya, meski orang itu tidak bisa membuktikan secara administratif kepemilikannya.
"Yang pasti saya membeli tanah itu ditahun 1990 lalu. Sampai saat ini masih ada saksi hidup yang menyaksikannya dan dalam pertemuan di kantor desa saya juga menjelaskan itu, sehingga saya yakin bahwa tanah itu jelas sudah menjadi milik saya," terangnya.
Pihak Kecamatan Sianjur Mula Mula telah melakukan mediasi sebanyak 4 kali dalam kisruh kepemilikan tanah tersebut. Camat Sianjur Mula Mula, Rudi Sitorus saat dihubungi menyampaikan, pemerintah pada prinsipnya ingin kedua pihak yang bertikai tetap mencari solusi dan menghindari konflik antara keduanya
"Sudah empat kali kami mediasi dan Senin depan, keduanya kembali bertemu untuk mencari solusi atas kepemilikan tanah itu," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (21/5/2021).
Sementara itu, pihak marga Sidabutar belum bisa dikonfirmasi. Informasi yang dihimpun, penguasaan suatu tanah secara terus-menerus lebih dari 20 tahun menurut yurisprudensi Mahkamah Agung RI, pemilik awal dianggap telah melepaskan haknya. Karenanya, penguasa fisiklah yang berhak.