Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pihak pengelola angkutan umum di Sumut kini mulai diperolehkan untuk mengoperasikan kembali armadanya, pasca pelarangan mudik.
Kendati begitu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sejumlah aturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak berwajib terkait protokol kesehatan tetap harus dijalankan.
"Apabila ditemukan pelanggaran atas pelarangan sesuai ketentuan yang berlaku, pengendara bus diarahkan atau akan diperintahkan balik ke daerah asal," ungkapnya, Selasa (18/5/2021).
Hadi menjelaskan, sebelum keberangkatan, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (penumpang bus) wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen maximal 1x24 jam dan hasil negatif GENOSE-C19.
Selain itu, pihak pengelola transportasi umum/PO bus diwajibkan untuk memastikan penumpang bus dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh dan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19.
"Kemudian, pihak pengelola transportasi umum/PO bus agar tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal atau pool bus," pungkasnya.