Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut sejauh ini telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 di Medan. Di mana dari ke-4 tersangka, 2 diantaranya berprofesi sebagai dokter yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL mengakui jika sikap IDI adalah mendukung penuh proses hukum terhadap kasus komersialisasi vaksin Covid-19 tersebut. Karena menurutnya, siapa saja yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku tentunya sanksinya adalah sanksi hukum.
"Sikap IDI jelas mendukung proses hukum jika terjadi pelanggaran hukum siapapun pelakunya," ungkapnya, Minggu (23/5/2021).
Oleh karena itu, Wijaya menyatakan, secara internal kedokteran, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi. Sebab dia menjelaskan, kasus jual beli vaksin Covid-19 itu notabene berada di luar ranah profesi kedokteran yakni memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. "Sehingga kewenangannya berada di pihak yang berwajib," tandasnya.
Terpisah, pengamat kesehatan Sumut dr Delyuzar MKed (PA) SpPA (K) berpendapat bahwa kasus jual beli vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh oknum dokter itu dinilai tidak manusiawi dan tindakan tak bermoral.
"Sebenarnya kalau ada komunitas yang mau vaksin secara sendiri ini wajar ada uang insentif buat petugas atau uang transport. Tapi kalau diperjualbelikan sementara vaksin itu gratis inikan sangat memprihatinkan dan tidak manusiawi," ungkapnya.
Apalagi terang Delyuzar, pada kondisi saat ini perlu dukungan dan kepercayaan masyarakat atas vaksin untuk mengakhiri pandemi Covid-19. Tetapi malah ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi.
"Ke depan, kasus seperti ini harus dapat dicegah agar tidak kembali berulang. Karena di situasi pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung, kita harusnya saling bahu membahu," pungkasnya.