Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Dalam beberapa hari ini beredar video di media sosial tentang kondisi jembatan gantung di Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang kondisinya memprihatinkan. Jembatan yang digunakan warga sebagai akses menuju perladangan itu rusak dan mengancam keselamatan penggunanya. Dalam video berdurasi 5 menit itu, Minceria Purba (52), warga setempat meminta kepada pemerintah memperbaiki jembatan tersebut.
"Kami berharap ke pemerintah supaya jembatan diperbaiki.Bagi masyarakat fungsi jembatan sangat vital sebagai akses jalan ke perladangan kami,"kata Minceria dalam video tersebut. Sekretaris Dinas PUPR Humbahas, Bernard Simamora kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu,(5/6/2021), menjelaskan, sebenarnya pemerintah sudah membangun jembatan gantung Aek Silang di Desa Sipituhuta sebagai pengganti jembatan yang rusak itu, yang dibangun oleh Kementerian PUPR pada 2018 dengan panjang 32 meter. Lokasinya sekitar 400 meter dari ke arah hulu sungai dari lokasi jembatan yang rusak tersebut. Namun, setelah selesai dibangun, jembatan tersebut tidak bisa maksimal digunakan, Pasalnya, pemilik lahan di seberang jembatan justru keberatan dan tidak memberikan izin pemanfaatan sebagian lahan untuk jalan. "Usulan pembangunan jembatan adalah masyarakat, kemudian kita usulkan proposal itu ke Kementerian PUPR ditandatangani oleh masyarakat sebagai pemohon," katanya. Melihat proses usulan dari Kementerian PUPR cukup lama, pihak Pemkab kembali menganggarkan pembangunan jembatan gantung yang jarak lokasinya kurang lebih 700 meter dari titik lokasi jembatan lama. Jadi sudah ada 2 jembatan baru yang dibangun di sekitar lokasi tersebut. "Melihat pembangunan belum realisasi, kita anggarkan dari APBD Humbahas dan melakukan survei. Pada saat survei masyarakat menyetujui. Akan tetapi setelah tahap pembangunan, masyarakat tidak setuju melepaskan lahan. Namun kemudian anggaran pembangunan bersumber dari Kementerian PUPR realisasi, tetapi tiba tiba masyarakat menolak untuk pembebasan lahan," sebutnya. "Kita menyayangkan masyarakat tidak dapat mempergunakan jembatan itu. Karena setelah jembatan selesai dibangun, malah pemilik lahan yang berada di seberang jembatan justru keberatan dan tidak memberikan izin pemanfaatan sebagian lahan untuk jalan," ujarnya. Kata Bernard, jembatan baru kedua yang dibangun dari dana APBD Humbahas tahun anggaran 2008 sudha sangat layak. "Dari survei lapangan, kondisi jembatan yang baru sangat memadai untuk dilewati kendaraan roda dua, tiga dan empat. Sangat lebih memadai kondisi jembatan yang baru. Alasanya,dilihat dari konstruksi fisik jalan akan lebih lancar sampai titik awal jembatan Aek Silang dan Jembatan Sipituhuta karena kondisi konstruksi jembatan sangat memadai untuk dilewati," terangnya.