Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ada di Kabupaten Samosir, Pemerintah daerah bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samosir dan dinyatakan dalam penandatanganan nota Kesepakatan Bersama.
Kesepakatan itu ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T. Gultom,dan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, Selasa (08/06) yang turut dihadiri Wakapolres Samosir, Danramil Palipi, Sekdakab Samosir, para Asisten, Kadis Kominfo, Kepala Bappeda, Kabag Hukum dan Kabag Tapem.
Kedepan, Pemkab Samosir dan Kejari Samosir akan bersama sama dalam memberikan pertimbangan hukum dan konsultasi hukum terhadap masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, pelayanan hukum dalam bentuk penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Kabupaten Samosir, mengajukan penegakan hukum di Bidang Perdata dalam rangka memelihara ketertiban hukum, menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah, tindakan hukum lain dengan menjadi mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga, Instansi, BUMN atau BUMD di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajari Samosir menyambut baik dan pihaknya siap bersinergisitas dengan memberi pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan bantuan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Samosir di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sesuai kesepakatan, dalam hal ini Kejari Samosir juga siap membantu dalam mempertahankan aset-aset Kabupaten Samosir.
Sementara itu, Bupati Samosir Vandiko Gultom menjelaskan, penandatanganan ini bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Diharapkan kepada seluruh pimpina OPD agar selalu bersinergisitas kepada pihak Kejari Samosir dalam menjalankan tugas," kata Vandiko.