Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tempat hiburan malam akaraoke Bosque di Jalan H Adam Malik, Medan, Minggu (13/6/2021) dinihari digerebek polisi. Di sana polisi menemukan jual beli ekstasi. Puluhan pengunjung dan karyawan karaoke pun diamankan polisi, sebagian di antaranya positif mengkonsumsi narkoba.
Operasional karaoke tersebut juga melanggar surat edaran dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan tentang PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) Mikro yang salah satunya penghentian operasional sementara hiburan malam seperti karaoke dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Meski dua hal itu dilanggar, namun Pemko Medan belum memberikan sanksi kepada tempat hiburan tersebut.
"Kalau pembukaan (hiburan malam) dilakukan bukan hanya tugas kami Pemko Medan, tapi Forkopimda dari pihak kepolisian bisa berkolaborasi dengan Satpol PP ini akan melakukan penindakan," kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution menjawab wartawan, Senin (14/6/2021).
Diakuinya saat pelarangan operasional tempat hiburan malam masih ada pelaku usaha yang bandal dan melanggar aturan.
"Masih ada yang bandal, bukan hanya pelaku usaha, tapi masyarakat juga disiplin harus diterapkan," pungkasnya.
Seperti diketahui saat penggerebekan karaoke Bosque di Jalan H Adam Malik, Medan pada Minggu dini hari (13/6/2021), petugas juga menangkap 11 seorang pengunjung. Salah satunya Sekretaris Daerah Nias Utara bernama Yafeti Nazara (57). Saat dilakukan pemeriksaan, ia positif menggunakan narkotika jenis pil ekstasi.