Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Polisi meningkatkan status laporan Rizky Febian terhadap Teddy Pardiyana menjadi penyidikan. Meski sudah ditingkatkan, belum ada tersangka dalam laporan tersebut.
"Sudah (ditingkatkan) saat ini proses penyidikan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Kendati sudah ditingkatkan ke penyidikan, Pattopoi menyebut belum ada tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dan melengkapi bukti.
"Belum ada (tersangka)," kata dia.
Seperti diketahui, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana berkaitan dengan penguasaan aset milik Rizky. Janji akan kembalikan, Teddy terus ingkar janji.
Rizky Febian dan kuasa hukumnya dalam pertemuannya dengan Teddy, sudah memberikan batas waktu dan kelonggaran. Akan tetapi, Teddy tetap tidak melakukan janjinya dan Rizky Febian sudah melakukan langkah hukum.
Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy.
12 aset itu, antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya.
Selain itu ada pula tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.
Sebelumnya polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi atas kasus ini. Ada 16 saksi yang diperiksa oleh polisi.
Rizky Febian dan kuasa hukumnya dalam pertemuannya dengan Teddy, sudah memberikan batas waktu dan kelonggaran. Akan tetapi, Teddy tetap tidak melakukan janjinya dan Rizky Febian melakukan langkah hukum. dtc