Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com-Medan. Organisasi profesi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumut bakal menggugat Peraturan Wali Kota Medan (Perwal 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat (Perwal Pelayanan Masyarakat) yang diterbitkan oleh Wali Kota Medan Bobby Afif. Sebelum opsi itu diambil, Peradin ingin berdiskusi terlebih dahulu mengenai aturan tersebut agar bersedia melakukan revisi.
Ketua Peradin Sumut, Advokat Irwansyah Rambe, menyebut, apabila Wali Kota tidak bersedia melakukan revisi. Posbakumadin akan melakukan Langkah-langkah hukum. “Termasuk melakukan gugatan pembatalan ke PTUN Medan,” ujarnya, Senin (28/6/2021).
Irwansyah yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Medan, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima kuasa dari organisasi paguyuban bilal mayit.
“Kita membuka ruang untuk berdiskusi dengan Wali Kota atau Pemko Medan. Intinya kita ingin memberikan masukan untuk kesejahteraan banyak orang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Diprotes Bilal Mayit, Peradin Sumut Minta Wali Kota Bobby Revisi Perwal Pelayan Masyarakat
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution memberikan penjelasan tentang terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Mesan No 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat. Menurut dia, pembatasan usia penerima bantuan memang sengaja dibatasi paling tinggi 60 tahun.
"Itu perwalnya bagaimana hari ini penggali kubur, itu masak yang gali kubur di atas 60 tahun. Ini bagaimana efektivitas dari beberapa program yang ada di Pemko Medan bisa berjalan," ujar Bobby di Balai Kota Medan, Senin (7/6/2021).
Bukan hanya penggali kubur, guru magrib mengaji dan penerima bantuan lainnya juga tidak bisa mendapatkan bantuan apabila usianya telah melebihi 60 tahun.
"Maghrib mengaji, itu tidak dari 60 tahun lagi. Itu sebenarnya perwal-nya," bilangnya.
Menantu Presiden Jokowi itu mengklaim apa yang dilakukannya hari ini adalah melanjutkan kebijakan pemerintah sebelumnya.
"Jadi mohon bisa sama-sama, ini masa pandemi kita butuh sama-sama dengan masyarakat butuh kolaborasi. Kita minta kerja sama dari teman-teman media, mengajak masyarakat bersama memperbaiki dari sistem kehidupan kita," bilangnya.