Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemprov Sumatera Utara melalui Biro Organisasi Setdaprov Sumut, telah mengirim Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut ke DPRD Sumut.
Ranperda itu antara lain berisi penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti dinas dan badan yang ada di lingkungan Pemprov Sumut saat ini.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Aprilla H Siregar, kepada wartawan di Medan, Jumat (02/07/2021), mengungkapkan Ranperda itu dikirimkan beberapa waktu yang lalu setelah melalui hasil kajian penataan dan evaluasi dari Pemprov Sumut dan arahan gubernur.
Direncanakan 11 dinas dan badan digabung menjadi hanya 5 saja. Adapun rencana penggabungan itu, kata Aprilla, meliputi:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi Satu Dinas.
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadi Satu Dinas.
3. Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, menjadi Satu Dinas.
4. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi Satu Dinas, dengan catatan Bidang Tata Ruang bergabung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
5. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, menjadi Satu Badan.
Lebih lanjut Aprilla mengatakan, DPRD Sumut akan membahas Ranperda tersebut lalu mensahkannya nantinya menjadi peraturan daerah.
"Nanti dibahas di dewan, dan mungkin akan rampung sebelum akhir tahun anggaran supaya bisa berjalan mulai tahun anggaran 2022," ujarnya.
Adapun penataan OPD itu, lanjut Aprilla, dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain agar OPD bergerak cepat, berjalan sesuai fungsi, dan agar tidak ada tumpang tindih urusan tugas dan fungsi antar OPD dan internal OPD.
Tujuan penataan antara lain meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan kinerja Pemprov Sumut. Kemudian untuk mewujudkan OPD yang tepat ukuran, rasional serta sesuai sumber daya, potensi dan kebutuhan nyata. Selain itu, untuk meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan reformasi birokrasi (RB) Pemprov Sumut.
Dan adapun penggabungan dinas dan badan itu merupakan arahan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dalam rangka penataan untuk optimalisasi produktivitas kinerja para aparatur Pemprov Sumut.
Bahkan sebelumnya, Gubernur Edy mengatakan Pemprov Sumut akan mendapatkan manfaat efisiensi anggaran dari penggabungan itu.