Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kegiatan ibadah di rumah/tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya di Kota Medan dan Kota Sibolga, ditiadakan untuk sementara waktu. Kegiatan di rumah ibadah akan diadakan kembali jika wilayah Medan dan Sibolga aman dari penyebaran kasus covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
Peniadaan kegiatan di rumah ibadah sementara waktu tersebut dilakukan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memasukkan Medan dan Sibolga ke kriteria level 4.
Adapun kriteria level 4, yaitu ada lebih 30 orang per 100.000 penduduk dalam satu minggu dirawat di rumah sakit karena covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100.000 penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100.000 penduduk dalam rentang 2 minggu.
Hal itu antara lain disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Gubernur Edy Rahmayadi melalui Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar, Rabu (07/07/2021) mengatakan Instruksi Gubernur Sumut tertanggal 5 Juli 2021 itu, berlaku untuk masa berlaku 6-20 Juli 2021.
Ada 12 kabupaten/kota yang wajib mengikuti instruksi itu, yakni selain Medan dan Sibolga (kriteria level 4) juga untuk Binjai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Padang Sidempuan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi.
Instruksi gubernur soal perpanjangan PPKM Mikro dikeluarkan gubernur untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Operasional Mal
Selain tempat ibadah, instruksi gubernur itu juga mengatur pembatasan untuk hal lainnya di Medan dan Sibolga, yakni untuk tempat makan/minum beroperasi sampai pukul 17.00 WIB dan hanya menampung 25% pengunjung dari total kapasitas.
Selain itu, operasional mal dan pusat perdagangan lainnya hanya sampai pukul 17.00 WIB dengan 25% pengunjung. Selain itu, kegiatan belajar mengajar di semua jenjang pendidikan dilaksanakan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan WFH 75% dan WFO 25%.
Dan pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
Kemudian ntuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Kemudian pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
Namun untuk kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, dapat beroperasi 100%.
Selain itu, di Medan harus dilakukan tes suspek Covid-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari. Hal itu berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19, dimana bila positivity rate di bawah 5%, maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1000 penduduk per minggu.
Dan positivity rate di atas 5% hingga 15%, dilakukan 5 tes per 1000 penduduk per minggu, 15% hingga 25% dilakukan 10 tes per seribu penduduk per minggu dan di atas 25% dilakukan 15 tes per 1000 penduduk.
Sedangkan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Instruksi Gubernur Sumut itu juga mengatur PPKM Mikro berdasarkan zonasi. Untuk kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di zona merah, dilaksanakan secara daring (online).
Dan untuk kabupaten/kota selain pada zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
"Tidak hanya itu, Bupati dan Walikota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan," katq Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Sumut.
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.