Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pelaksanaan pertambangan di Indonesia diklaim telah sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup. Terutama dengan adanya aturan reklamasi yang menjadi syarat perizinan pengoperasian pertambangan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Sujatmiko mengungkapkan aturan perbaikan atau penataan ulang fungsi lahan bekas tambang sudah ada sejak penambangan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.
"Tambang kita ini sesungguhnya sejak awal dibangun 1967 sudah sangat perhatian kepada reklamasi atau pengelolaan lingkungan," kata Sujatmiko dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).
Pada Webinar 'Kontribusi Alumni IPB di Tambang: Dari Reklamasi hingga Pengelolaan Lingkungan dan Sosial di Jakarta, Sabtu (10/7), Sujatmiko menjelaskan bahwa norma pengaturan lingkungan pertambangan ini berevolusi mengatur tentang sanksi administratif dan pidana. Adapun aturan tersebut hadir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 No.78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang dan produk turunan hukumnya pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Ia pun menyebutkan, aturan terkini dipertegas dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kalau dulu pelaku usaha tambang tidak patuh tidak ada sanksi pidana. Sejak tahun 2020 bagi mereka yang tidak mereklamasi, di samping denda dan pencabutan izin juga dapat dikenakan sanksi pidana," jelasnya.
Menurutnya, prinsip dasar reklamasi selalu terintegrasi pada semua tahap pertambangan dari eksplorasi sampai pascatambang.
"Reklamasi tidak mungkin lepas dari perencanaan pertambangan. Setiap pertambangan tidak memiliki perencanaan reklamasi yang terintegrasi pemerintah, Direktorat Jenderal Minerba tidak akan mengeluarkan izin untuk beroperasi," tegasnya.
Ia menjelaskan pelaksanaan reklamasi juga harus dilakukan sesuai komitmen dalam dokumen lingkungan. Adapun untuk penyusunannya akan melibatkan para pemangku kepentingan.
Nantinya, reklamasi dilakukan pada area terganggu meliputi lahan bekas eksplorasi, lahan bekas tambang, lahan bekas timbunan, dan lahan bekas fasilitas penunjang. Ia menambahkan di dalamnya juga termasuk kegiatan pengelolaan air tambang (limpasan permukaan dan limbah).
Meski demikian, Sujatmiko tak menampik adanya lahan yang terganggu selama kegiatan operasi produksi pertambangan. Namun, ia menilai seiring adanya reklamasi akan dapat mengurai permasalahan tersebut.
"Tutupan vegetasi setelah pascatambang lebih baik dari sebelum tambang," tambahnya.
Ia menerangkan dari 10,83 juta hektare wilayah tambang di Indonesia yang memperoleh izin usaha pemerintah hanya 248,6 ribu hektare yang dibuka untuk kegiatan pertambangan.
"Lahan yang dibuka untuk operasional tambang hanya 2,2% dari total wilayah yang mendapatkan izin dan sepertiganya sudah direklamasi," urai Sujatmiko.
Tak hanya itu, Sujatmiko juga menyebutkan contoh keberhasilan reklamasi seperti pemanfaatan area bekas tambang (void) di PT Timah yang dijadikan sebagai wisata agroedutourism melalui kampoeng reklamasi air jangkang. Adapula peruntukan revegetasi yang dilakukan oleh PT Newmont Minahasa menjadi kebun raya.
"Bahkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengesahkan sebagai hutan yang jauh lebih baik dibanding sebelum ditambang," pungkasnya.(dtf)