Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Covid belum menunjukkan kata akhir. Curva kenaikan penderita masih naik dari waktu ke waktu. Data terakhir adalah penderita Covid terkonfirmasi 2,83 juta jiwa , sembuh sekitar 2,23 juta jiwa dan meninggal dunia sekitar 72.489 jiwa. Dari data ini memperlihatkan ada kenaikan dari data sebelumnya. Situasi ini menunjukkan kepada kita bahwa tingkat penyebaran covid itu telah tersebar ke seluruh daerah. Tentu ini menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak bahwa penyebaran covid tidak bisa dibendung.
Kita melihat dengan situasi ini pemerintah menerapkan apa yang kita sebut dengan PPKM darurat. PPKM darurat ini tertuang dengan aturan pemerintah, yakni perubahan tersebut termaktub dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dengan aturan ini tentu masyarakat akan dibatasi kegiatan baik dalam bidang ekonomi dan kegiatan keagamaan. Kegiatan ekonomi pemerintah telah menerapkan bahwa pihak pedagang harus melakukan usaha dengan memperhatikan aturan baru itu. Pedagang tidak menimbulkan kerumuman dan memiliki sedikit waktu ketika melakukan aktivitasnya. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada di lokasi tersediri maupun mall hanya menerima delivery atau take away, dan tidak menerima makan di tempat.
Tentu situasi ini menimbulkan pro kontra di lapangan. Aturan pemerintah menuliskan bahwa yang esensial harus tutup kecuali yang non esensisal. Para pelaku ekonomi rakyat kecil yang mengantungkan kehidupan hanya dari berjualan tentu merasa keberatan dengan situasi ini. Mereka protes, kita mengetahui bahwa sebagian besar rakyat adalah pedagang kecil. Mereka harus bekerja dan melakukan pekerjaan biar hidup. Mereka bukanlah pegawai atau kalangan menengah yang menerima upah setiap bulan dan asik menonton sinetron. Kalau pegawai dengan model dengan berdiam di rumah atau bekerja dari rumah tidak masalah tetapi rakyat kecil harus bekerja baru dapat hidup.
BACA JUGA: Pembelajaran Tatap Muka, Antara Pendidikan dan Kesehatan
Sungguh kebijakan ini menimbulkan penolakan di sejumlah daerah. Misalnya demo menolak penerapan PPKM mikro di Kota Ambon sudah berlangsung selama dua hari. Polisi mengimbau untuk tidak menggelar demo di masa pandemi.
Tentu ini adalah contoh kecil bagaimana penerapan PPKM menimbulkan sejumlah peroalan di sejumlah daerah. Sebagai bangsa yang beragama tentu kita melihat bahwa pandemi ini membawa perubahan dalam kegiatan keagamaan. Kita tidak lagi bebas untuk melakukan kegiatan keagamaan seperti sebelum pandemi. Kegiatan keagamaan dibatasi dengan beribadah dari rumah dengan tujuan untuk mengatasi tingkat penyebaran covid 19.
Dengan mengikuti aturan itu kegiatan keagamaan dilakukan dengan mengunakan teknologi digital berapa pertemuan secara virtual. Pertemuan secara virtual adalah salah satu cara untuk tidak menciptakan kerumuman yang dapat berimbas kepada kesehatan umat. Walaupun masih ada yang tidak setuju dengan melakukan ibadah di rumah dengan dalih ajaran keagamaan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta umat Islam di tanah air melaksanakan salat Iduladha di rumah selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa–Bali dan daerah lainnya. Tentu tujuan dari pemerintah adalah menjaga agar umat dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dengan baik. Dengan melakukan kegiatan ibadah di rumah tentu memutuskan mata rantai penyebaran covid 19.
Kita semua tidak merasa nyaman dengan kegiatan keagamaan di rumah. Kita telah terbiasa dengan ibadah bersama ketika merayakan kegiatan keagamaan besar. Tetapi aturan prokes telah mengariskan bahwa kerumunan itu bisa menimbulkan penyebaran covid yang lebih cepat.
Sebagai orang yang beragama tentu kita memiliki kesadaran penuh bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati. Dengan melakukan kegiatan agama di rumah tidaklah mengurangi kesakralan ibadah dan tentunya kita menyatakan cinta kepada sesama. Bukankah kita sebagai umat beragama mencintai sesama kita seperti diri kita sendiri, karena esensi dari agama itu adalah cinta. Semogalah situasi ini berubah, kita dapat melakukan kegiatan keagamaan secara bersama, berdoalah dari rumah demi keselamatan bangsa ini. Indonesia yang tumbuh dan sehat.
====
Penulis Dosen IAKN Tarutung.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]