Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, akan segera menerbitkan Instruksi terkait perpanjangan PPKM Darurat Kota Medan, daerah yang diperketat dan PPKM Mikro di beberapa kabupaten/kota di wilayah Sumut.
Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) tersebut akan diterbitkan setelah nantinya terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang mempedomani arahan Presiden RI, Joko Widodo, terkait perkembangan terkini penerapan PPKM Darurat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi, melalui Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar, Selasa (20/07/2021) malam, menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo, sebagaimana yang disiarkan langsung melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/07/2021) pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya Jokowi melalui kanal youtube Sekretariat Presiden itu mengatakan penerapan PPKM darurat yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di beberapa wilayah di Indonesia, adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil oleh Pemerintah, meskipun hal tersebut sangatlah berat.
PPKM darurat dilakukan untuk menurunkan penularan covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyrakat untuk mendapat pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak mengakibatkan lumpuhnya rumah sakit akibat over capacity pasien covid-19.
PPKM Darurat juga agar pelayanan kesehatan pasien untuk penyakit kritis lainnya tidak tergangu dan terancam nyawanya. "Namun Alhamdulliah, setelah dilaksanakannya penerapan PPKM darurat, terlihat berdasarkan data bahwa penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) telah mengalami penurunan," kata Jokowi.
Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa setelah memantau dinamika yang terjadi, dan mendengar berbagai masukan dari berbagai pihak yang terdampak penerapan PPKM, maka jika tren kasus baru dan BOR terus menurun hingga tanggal 26 Juli 2021 mendatang, Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan menerapkan prokes yang ketat. Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari akan diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50% dan menerapkan prokes yang ketat.
Demikian pula beberapa jenis usaha non esensial lainnya, juga akan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan prokes yang ketat dan pengaturannya teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat, dimana juga akan diatur waktu kunjungan di setiap warung makan, kafe, restauran dan tempat makan lainnya di ruang publik, hanya boleh maksimal 30 menit.
"Gubernur Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, tentu akan menindaklanjuti seluruh arahan Bapak Presiden demi tercapainya tujuan penerapan PPKM tersebut," ujar Irman.
Seperti arahan Presiden Jokowi, sebut Irman, bahwa penerapan PPKM menuntut kerjasama dan dukungan semua pihak. Karena itu, Gubernur Edy, kata Irman, juga meminta kepada kita semua untuk dapat mendukung kebijakan ini, serta mau bekerjasama dan bahu membahu membantu Pemerintah mengendalikan covid-19 l, serta mengurangi tekanan terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
Untuk itu, lanjut Irman, Gubernur Edy meminta agar seluruh masyarakat Sumut untuk meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Disamping itu, Gubernur juga meyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah kabupaten/Kota dan unsur Forkopimda lainnya, sangat serius dan bersungguh-sungguh menerapkan setiap kebijakan seluruh kebijakan pengendalian virus Covid-19 ini. Program 3T akan terus ditingkatkan dan program Vaksinasi didorong untuk semakin dipercepat," ujar Irman.
"Demikian pula berbagai program pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, akan dipercepat dan diupayakan tepat sasaran kepada para penerima manfaat," ujar Irman lagi.