Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. UPT Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige, Kabupaten Toba menyatakan, 2 truk pengangkut log pinus dari Kecamatan Borbor kini sudah dilepas setelah menyetor denda dana reboisasi (DR) 450 USD ditambah SDH Rp 1.404.000.
"Penentuan perhitungan atau penilaian ditentukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Apabila masih berlanjut, maka denda serupa akan dikenakan," ujar Kepala UPT Wilayah KPH IV Balige, Leo Sitorus, Kamis(22/7/2021), di Balige.
Ia mengatakan, penilaian atau perhitungan sehingga ditentukan besaran denda administarsi tidak semata perhitungan, namun atas hasil penyelidikan oleh penyidik kehutanan turun ke lokasi penebangan.
"Semua diatur dalam Undang-undang Kehutanan. Penangkapan terhadap 2 unit truk yang mengangkut log pinus itu pemiliknya dikenakan denda setelah itu truk baru dilepas,"sebutnya.
Menurut Leo Sitorus, setelah penangkapan 2 truk pengangkut log pinus, petugas langsung meluncur ke lokasi penebangan untuk melakukan cek tungkul dan posisi penebangan dan ternyata keberadaannya adalah di APL atau di luar kawasan hutan.
"Dasar penetapan denda adalah dari sana untuk diajukan ke Dinas Kehutanan Provinsi sekaligus membuat dan menentukan penilaian besaran denda,"terangnya.
Sebelumnya, pengamat pembangunan Toba, Jaya Napitupulu menduga terjadi tangkap lepas alias 86 karena berselang satu malam begitu penangkapan keberadaan truk sudah tidak ada di lokasi kantor. Saat itu, Leo menjelaskan bahwa truk dipindahkan karena situasi Hari Jumat adalah pasar tradisional, sehingga memakan tempat untuk pedagang.