Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bogor. Pemerintah Kota Bogor secara resmi menyerahkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin di Cilendek Barat, Bogor, Jawa Barat. Pemkot Bogor telah menyerahkan berkas dan dokumen persyaratannya.
Acara penyerahan IMB ini dihadiri oleh Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Pengadilan Krisdianto, perwakilan MUI Kota Bogor, Ketua FKUB Hasbullah, LPM, Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, serta Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Roby Bulan dan jajaran RW 12 dan RT 5 Cilendek Barat.
"Hadirin sekalian penyerahan IMB adalah bagian dari proses yang sangat panjang, dokumen IMB yang tadi diserahkan bukan saja simbol keabsahan, tapi itu adalah simbol dari kebersamaan, kerja keras kita semua membangun komitmen, menjalin keberagaman melalui proses dialog, proses hukum, proses mediasi, proses diskusi dan semua yang berujung kepada dokumen IMB tadi," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam jumpa pers di Jalan K.H Abdulllah Nuh, Cilendek Barat, Bogor, Minggu (8/8/2021).
Bima menerangkan penerbitan IMB GKI Yasmin ini tidak didapatkan secara cuma-cuma. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak menjaga dan merawat keberagaman di Kota Bogor.
"DNA Bogor adalah DNA yang menghargai kebersamaan dalam keberagaman, tapi is not taken for granted, is not given, bukan hal yang cuma-cuma, DNA itu harus kita jaga dan harus kita rawat dan harus kita pastikan ada sepanjang Kota Bogor ini berdiri," ungkapnya.
Bima mengatakan dokumen IMB GKI Yasmin bukanlah akhir dari segalanya. Melainkan, kata Bima, dokumen IMB ini harus menjadi bagian dari ikhtiar untuk menguatkan keberagaman dan memberi penghormatan kebebasan beribadahan kepada semua agama.
"Mengupayakan, mengusahakan, menguatkan kebebasan keberagaman adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses hari ini jadi dokumen ini seperti yang disampaikan tadi, bukan proses akhir, dokumen IMB ini insyaallah adalah bagian dari ikhtiar terus-menerus dari kita semua untuk merayakan keberagaman, untuk memberi penghormatan kepada hak-hak asasi manusia, untuk memuliakan hak untuk beribadah untuk semua agama dan kepercayaan tanpa terkecuali," tuturnya.
Bima memastikan Pemkot Bogor akan selalu mengawal pembangunan gedung gereja bersama warga sekitar. Pihaknya juga akan mematikan jemaat GKI Yasmin dapat beribadah dengan damai dan nyaman.
"Bapak, ibu insyaallah pemerintah kota, akan mengawal bersama-sama dengan warga, bersama-sama dengan semua, tidak saja hingga gedung gereja yang sudah ada desainnya berdiri di tempat kita berdiri ini, tetapi juga memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini," katanya.
Setelah selesai penyerahan IMB, Bima dan jajaran melakukan penanam pohon di area pembangunan GKI Yasmin sebagai simbol keberagaman.
Sengkarut 15 tahun lahan GKI Yasmin berujung manis. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan kebijakan untuk menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Cilendek Barat.
Bima menjelaskan Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan gedung rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin. Lokasinya terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor. Lahan baru tersebut berjarak sekitar 1 km dari lokasi lahan milik GKI Yasmin, yang selama 15 tahun ini terus menjadi sengketa di masyarakat.
Bima Arya menjelaskan pihaknya telah melakukan 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal untuk mencari solusi terkait masalah GKI Yasmin. Bima ingin memastikan hak beribadah bagi seluruh warga Kota Bogor dapat terpenuhi tanpa terkecuali.
"Hasil ini juga adalah hasil kerja sama dari semua pihak, baik yang mendukung maupun tidak mendukung, sejak 15 tahun yang lalu, proses hibah yang hari ini dijalankan cara ceremony juga tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga dari Kelurahan Cilendek Barat, tanpa kerja keras dukungan dari seluruh Forkopimda DPRD, aparatur pemerintah kota, MUI, FKUB dan juga tentunya tim 7," kata Bima Arya saat jumpa pers di GKI, Jalan Pengadilan, Pabaton, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/6).
Bima mengatakan sejak hibah ini diserahterimakan, GKI perlu melengkapi berkas-berkas untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB). Pemkot Bogor, kata Bima, akan senantiasa mengawal penerbitan IMB sampai pada tahap pembangunan gereja.
"15 tahun kita sama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua, banyak proses yang sudah dilalui, dalam catatan kami paling tidak ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian, hari ini adalah bukti dari komitmen pemerintah kota untuk memastikan hak beribadah bagi seluruh warganya tanpa terkecuali," paparnya.
Serah terima hibah lahan ini turut dihadiri oleh pendeta jemaat GKI Yasmin Tri Santoso, Ketua FKUB Kota Bogor Hasbullah, dan Ketua MUI Kota Bogor Mustofa Abdullah. Tuntasnya polemik GKI Yasmin ini menurut Bima Arya sebagai pesan dari Bogor untuk dunia.
"Sejak hibah ini ditandatangani, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI, setelah itu pemkot menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI untuk menerbitkan IMB ketika berkas itu disampaikan, maka pemkot akan langsung memastikan penerbitan IMB. Kami pastikan bahwa negara dalam hal ini pemkot akan mengawal, tidak saja untuk menerbitkan IMB tetapi seluruh tahapan pembangunan bahkan nanti sampai penyelanggaraan ibadah," kata Bima.
Secara ringkas, polemik GKI Yasmin ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian GKI Yasmin tahun 2008, yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor. Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum terkait IMB. Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB.
Pemkot Bogor kemudian mengajukan banding, lalu Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Bandung. Atas putusan PT TUN Jakarta, Pemkot Bogor mengajukan PK ke MA.
Desember 2010, MA telah mengeluarkan putusan yang pada dasarnya menguatkan putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin. (dtc)