| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Adanya adagium yang menyatakan "di mana ada masyarakat di situ ada hukum", memunculkan pertanyaan, hukum apakah itu? Jawabnya ialah hukum dalam pengertian yang umum, hukum yang hidup dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat, seperti kebiasaan hukum adat, hukum agama, termasuk pula hukum yang dibuat oleh penguasa.
Hukum pada hakikatnya selalu ada dimanapun manusia itu berada di muka bumi ini. Bagaimanapun primitif dan modernya suatu peradaban masyarakat, ditengah kehidupan masyarakat itu pastilah ada hukum yang mengatur. Oleh karena itu, keberadaan (eksistensi) hukum bersifat universal. Artiya dalam kondisi dan situasi bagaimanapun hukum tidak bisa dipisahkan dari masyarakat, karena mempunyai hubungan timbal balik.
Hukum mengatur kehidupan manusia sejak berada dalam kandungan sampai manusia itu meninggal dunia. Bahkan kehendak terakhir manusia telah meninggal pun masih di atur oleh hukum, itulah yang disebut dengan wasiat. Di luar itu, hukum juga mengatur semua aspek kehidupan masyarakat seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan lain sebagainya.
Mempelajari ilmu hukum dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa metode, di antaranya metode idealis, yaitu mempelajari hukum dengan cara melihat hukum sebagai wujud dari nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai tersebut menurut hukum adalah keadilan.
Kedua, metode normatif analitis, yaitu mempelajari hukum dengan melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal yang berkaitan dengan peraturan-peraturan. Ketiga, metode sosiologis, yaitu mempelajri hukum dengan cara melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Masyarakat dalam hal ini memengaruhi terbentuknya hukum, berkembangan hukum dan efektifnya hukum ditengah masyarakat.
Keempat, metode historis, yaitu melihat sejarah hukum. Orang yang menggunakan metode ini dapat mengetahui bagaimana hukum yang berlaku di masa lampau dan sekarang. Kelima, metode sistematis, yaitu mempelajari hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari berbagai sub sistem, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum acara dan hukum tata negara. Keenam, metode komperatif, yaitu mempelajari hukum dengan membanding-bandingkan hukum yang berlaku disuatu dinegara tertentu dengan negara lain.
Asal Muasal Terbentuknya Hukum
Sudah merupakan suatu kodratnya bahwa manusia tidak akan mampu hidup sendiri. Manusia pada dasarnya ingin selalu berkumpul dan tak akan mungkin memisahkan diri dengan sesamanya.
Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah zoon politikon, yaitu makluk sosial. Makluk yang terus dan selalu berinteraksi, saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Manusia memiliki kemauan atau keinginan dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Nah, untuk memenuhi keinginan dan kepentingannya tersebut, manusia harus berhubungan dengan sesamanya.
Hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain itu disebut sebagai masyarakat. Masyarakat dapat dilihat dari beberapa jenis, di antaranya Masyarakat teratur, yaitu masyarakat yang diatur dengan tujuan tertentu. Contoh perkumpulan sepak bola. Kedua, masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya. Contoh penonton bioskop, sirkuit, sepak bola dan lainnya sebagainya. Ketiga, masyarakat tidak teratur, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya tanpa dibentuk. Contoh sekumpulan orang yang sedang membaca surat kabar di tempat umum.
Menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh anggotanya, masyarakat dibedakan menjadi dua, yaitu masyarakat paguyuban, contohnya rumah tangga dan masyarakat petambayan, contohnya PT, persekutuan komanditer, firma, CV dan lain sebagainya.
Sementara itu, menurut dasar perikehidupan dan kebudayaan, masyarakat terdiri dari lima bentuk, pertama, masyarakat primitif dan masyarakat modern. Masyarakat primitif yang masih serba sederhana, baik cara hidup, cara berpakaian dan tingkah lakunya. Sedangkan masyarakat modern adalah yang lebih maju dibandingkan masyarakat primitif dari segalanya.
Kedua, masyarakat desa dan kota. Masyarakat desa adalah sekelompok masyarakat yang hidup bersama di desa. Sedangkan masyarakat kota adalah sekelompok masyarakat yang hidup bersama kota. Ketiga, masyarakat territorial, yaitu sekelompok masyarakat yang tinggal bersama di dalam suatu daerah tertentu.
Keempat, masyarakat genealogis, yaitu masyarakat yang anggota-anggotanya mempunyai pertalian darah. Kelima, masyarakat teritorial genealogis, yaitu masyarakat yang anggota-anggotanya mempunyai pertalian darah dan tinggal bersama-sama di suatu daerah tertentu. Sedangkan, menurut hubungan keluarga, bentuk masyarakat dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu keluarga inti, keluarga luas, suku bangsa dan bangsa.
Dalam rangka mencapai tujuannya, manusia harus hidup bersama pula dalam suatu masyarakat secara terorganisir. Agar tujuan manusia dapat tercapai sebagaimana mestinya dan supaya kepentingannya tidak berbenturan, maka diperlukan suatu norma/kaidah sosial yang mengaturnya. Kaidah sosial dimaksud menjadi suatu pedoman (arah) yang akan menentukan manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain. Kaidah sosial bersangkutan dengan aspek kehidupan pribadi (kaidah agama dan kaidah kesusilaan) dan ada pula yang bersangkutan dengan aspek antar pribadi (kaidah kesopanan/sopan santun dan kaidah hukum).
Lebih jauh, keempat kaidah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, kaidah agama/kepercayaan intinya mengajarkan bahwa suatu aturan itu datangnya dari Tuhan. Berisi perintah-perintah ataupun laranagan-larangan. Apabila perintah atau larangan itu dilanggar maka diyakini akan mendapat sanksi dari Tuhan.
Kedua, kaidah kesusilaan, intinya datang dari dalam hati manusia. Hati manusia akan menjadi penunjuk arah mana prilaku yang baik dan mana pula yang tidak baik. Ketiga, kaidah kesopanan, intinya berasal dari masyarakat itu sendiri untuk mengatur hubungan antar sesama warga masyarakat agar saling hormat-menghormati satu sama lain. Keempat, kaidah hukum, bersifat tertulis, dibuat oleh penguasa berdasarkan prosedur atau tata cara yang telah ditetapkan. Contohnya UUD 1945, TAP MPR, UU, Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Kabupaten dan/atau Kota. Hal ini sesuai pula dengan hirarki (jenjang) peraturan perundang-undangan sebagaimana di atur dalam UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam konteks negara hukum, terdapat berbagai jenis dan jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011, definisi peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh lemba negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tujuan dan Fungsi Hukum
Membicarakan masalah tujuan dan fungsi hukum merupakan hal yang sangat penting di dalam ilmu hukum agar dapat dipahami tujuan dan fungsi hukum yang sebenarnya. Walaupun sesungguhnya ada sikap pesimisme atau pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum akibat tujuan dan fungsi hukum tidak selalu tercapai seperti yang diinginkan oleh masyarakat. Hal itu karena hukum masih sangat bergantung pada praktik yang berlaku ditengah masyarakat.
Hukum dibuat atau diciptakan tentu saja mempunyai sasaran yang hendak dicapai, itulah tujuan hukum, yang pada intinya adalah bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, aman, tentaram dan adanya keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan tercapainya ketertiban dalam bermasyarakat, maka diharapkan kepentingan manusia (subjek hukum) akan terlindungi tanpa berbenturan kepentingan satu sama lain. Jadi tugas hukum dalam konteks ini ialah membagi hak dan kepentingan manusia, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan atau menyelesaikan jika terjadi masalah dalam hal mempertahankan hak dan kewajiban manusia.
Sementara itu, fungsi hukum yang paling esensial dan mendasar adalah untuk menjaga stabilitas dan kepastian (Ronny Hanitijo Soemitro, 1989:21). Sedangkan menurut Rudolf Von Lhering, fungsi hukum sebagai pengendali sosial dan melayani kepentingan masyarakat dalam menyelesaikan konflik. Lebih dari itu fungsi hukum meliputi: (1) Sebagai sarana soasial kontrol; (2) Sebagai atool of sosial engineering atau rekayasa sosial (mengubah masyarakat); (3) Sebagai simbol (menyederhanankan suatu peristiwa); (4) Sarana politik (memperkokoh atau mengefektifkan pelaksanaan kekusaan negara; (5) Sarana penyelesaian sengketa; (6) Sarana pengendalian sosial (mengendalikan masyarakat secara terstruktur, terpadu dan terencana); dan (7) Sarana pengintegrasian sosial (mengurangi konflik dan memperlancar interasi sosial).
====
Penulis Alumni Magister Hukum UNPAB, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

