Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Swedia. Pemerintah Swedia tengah dilanda apes. Mereka harus mengembalikan Bitcoin senilai USD 1,6 juta atau di kisaran Rp 23 miliar pada seorang narapidana narkoba. Itu karena Bitcoin terus naik harganya pada saat sang napi berada di penjara.
Jaksa Tove Kullberg menjelaskan bahwa pada dua tahun silam, sukses membujuk pengadilan bahwa 36 Bitcoin milik bandar narkoba itu harus disita dan dilelang karena didapatkan dari bisnis ilegal. Pada waktu itu, Bitcoin itu dihitung dan dicatat dalam bentuk uang, dengan nilai 'hanya' di kisaran USD 137 ribu.
Namun pada saat otoritas Swedia memproses lelang Bitcoin ini, nilai uang kripto favorit itu sudah melonjak sangat tinggi dari pada waktu tersangka yang tak disebutkan namanya itu ditangkap. Bahkan nilai USD 137 ribu itu bisa ditebus hanya dengan 3 Bitcoin.
Artinya, 33 Bitcoin harus dikembalikan ke sang napi dengan nilai diestimasi sudah sebesar USD 1,6 juta. Walaupun mungkin diperoleh dari bisnis ilegal, ada peraturan bahwa pemerintah tetap harus mengembalikannya.
"Hal ini memang sangat tidak menguntungkan. Kasus ini malah berujung pada konsekuensi yang tidak bisa saya perkirakan pada waktu itu," kata Tove seperti dikutip detikINET dari New York Post.
Memang itu adalah pertama kalinya dalam sejarah hukum Swedia ada mata uang kripto yang disita dari penjahat. Maka hal ini bisa menjadi pelajaran di masa depan agar proses penyitaan Bitcoin tidak lagi menimbulkan kerugian besar.
"Saya pikir kita harus berinvestasi pada edukasi internal untuk otoritas, karena mata uang kripto akan menjadi faktor yang akan menjadi urusan kita dan akan semakin besar dibanding hari ini. Semakin kita menambah pengetahuan, semakin sedikit kesalahan yang akan kita buat," saran Tove.(dtn)